Wahyu menjelaskan, angota Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan itu terjerat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini adalah perkara lama dengan korban satu orang sebesar Rp 1,3 miliar.
PH Ajukan Penangguhan
Sementara itu, Wiwin Arista selaku kuasa hukum Helmi akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Ia berharap, penangguhan yang diajukan disetujui oleh pihak Kejari.
“Jaminannya adalah bahwa klien kami pejabat publik yang tidak mungkin melarikan diri. Menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin, karena kasus ini sudah lama. Bahkan, saat kasusnya di kepolisian, klien kami tidak ditahan. Jadi kami mohon pihak Kejari mempertimbangkan penangguhan yang kami ajukan,” katanya.
Wiwin mengatakan, sebenarnya kasus ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan. Kasus ini sendiri bermula pada 2015. Saat itu kliennya dengan pelapor Khamisa melakukan perjanjian kerja sama usaha bisnis kayu.
Dari situlah kemudian kliennya meminjam uang kepada pelapor dengan ada keuntungan dari bisnis tersebut. Pelapor memberikan uang secara bertahap pada tahun tersebut, hingga muncul nilai total Rp 770 juta.
“Singkatnya ya, klien saya itu pinjam uang mulai 2015. Versi klien saya pokok pinjamannya itu Rp 770 juta. Sampai hari ini tidak ada kepastian angka pokoknya berapa. Yang jelas utang ini sistemnya kerja sama. Artinya, ada bagi hasil dan sebagainya,” ujarnya.
Kliennya sendiri sebenarnya sudah berusaha melunasi utang itu. Bahkan, sejak perjanjian dibuat. Yaitu mulai 2015, 2016, dan 2017 kliennya membayarkan bagi hasil. Pada 2018, pembayaran prinsipal melalui keluarganya dan pada 2019 pembayaran melalui kuasa hukumnya. Tetapi, pada 2020 pembayaran yang dilakukan dikembalikan atau ditolak.