PASURUAN, Radar Bromo – Kejari Kota Pasuruan akhirnya menahan anggota DPRD Kota Pasuruan Helmi. Ia ditahan Rabu (5/1) saat pelimpahan tersangka oleh Polres Pasuruan Kota ke Kejari.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan menindaklanjuti P21, beberapa waktu lalu. Begitu ditahan, tersangka dijebloskan ke Lapas Kelas 2B Pasuruan.
“Kami pada hari ini telah menerima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti atas nama tersangka inisial H. Dalam dugaan tindak pidana pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,” katanya.
Utang Rp 1,32 M, Dewan Dipolisikan karena Dinilai Tak Beriktikad Baik
Dengan pelimpahan tersangka, menurutnya, maka saat ini perkara tersebut sudah masuk kewenangan Kejari Kota Pasuruan. Selanjutnya, politisi mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Pasuruan itu akan ditahan selama 20 hari.
“Setelah kami terima tersangka dan barang bukti, dengan demikian sudah beralih tanggung jawabnya,” ujar Wahyu.