MARON, Radar Bromo – Satresnarkoba Polres Probolinggo, menangkap warga Dusun Krajan, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Ribut Hariyadi, 32. Jumat (3/2) sore, ia ditangkap karena tanpa izin menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi. Dari tangannya, polisi mengamankan 2.812 butir pil.
Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Mereka resah dengan aktivitas peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Maron. Laporan itu kemudian didalami. Hasilnya mengerucut kepada Ribut.
Polisi memburunya. Ia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 16.00. “Kami dapat laporan jika terduga pelaku memang menjadi pengedar. Kemudian, kami lakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi, Sabtu (4/2).
Awalnya, Ribut mengelak. Polisi pun menggeledah rumahnya. Hasilnya, ditemukan 2.812 butir pil trihexyphenidyl dari lemari pakaiannya. Disimpan dalam kardus kecil. Bersama barang bukti ini, Ribut digelandang ke Mapolres Probolinggo.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyangkanya melanggar pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. “Barang bukti yang kami bawa cukup banyak. Diduga pelaku merupakan pengedar yang memiliki banyak pelanggan. Ini masih kami dalami,” ujar Jayadi. (ar/rud)