PASURUAN – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan tak mempersoalkan upaya Rutan Bangil yang mengajukan pembebasan bersyarat bagi Anita Rizky Wijaya. Perempuan yang tersandung kasus narkoba itu kini juga telah menghirup udara bebas sejak pengajuan pembebasan bersyaratnya disetujui.
“Sudah saya cek. Kemarin sudah ada petikan putusannya. Jadi yang bersangkutan sudah dieksekusi berdasarkan petikan kasasi itu,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Pasuruan, Syahrir Sagir, Senin (4/2).
Karena itu pihaknya juga tak mempersoalkan apabila Anita mendapatkan bebas bersyarat di sisa masa hukumannya. Kata Syahrir, hal itu merupakan hak setiap terpidana. Selama syarat-syarat yang ditentukan dapat terpenuhi.
Terkait dengan salinan putusan kasasi dalam perkara Anita, Syahrir mengaku belum menerimanya. “Mungkin PN juga belum menerima salinan putusan itu. Kami juga belum menerima salinan lengkapnya. Namun ada petikan. Sehingga tahun 2018 lalu langsung dieksekusi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anita Rizky Wijaya sudah bebas bersyarat sejak 14 Januari lalu. Sebelumnya, Anita sempat dititipkan ke Lapas IIA Perempuan Malang. Setelah itu, Rutan Bangil mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.
Upaya itu ditempuh dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, karena putusan kasasi untuk Anita sudah ada. Dalam putusan kasasi itu disebut, Anita menurut Wahyu, diputus 2 tahun 6 bulan.
“Putusan kasasinya sudah ada. Lamanya, 2 tahun 6 bulan. Nah, kalau bebas bersyarat itu kan syaratnya harus menjalani dua pertiga dari masa pidananya. Anita sudah memenuhi, akhirnya kami ajukan,” ungkap Wahyu Indarto, Kepala Rutan Bangil.
Dengan pembebasan bersyarat itu, Anita diharuskan wajib lapor selama sisa masa pidananya habis. Wajib lapor empat kali dalam sebulan ke Bapas Malang. (tom/fun)