29.8 C
Probolinggo
Monday, June 5, 2023

Terdakwa Korupsi BOP Madin Kota Pasuruan Minta Dibebaskan

PASURUAN, Radar Bromo – Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Madin di Kota Pasuruan bakal kembali menjalani sidang pekan depan. Terdakwa Rinawan Herasmawanto dan Nurdin alias Fiki pun berusaha agar dibebaskan dari segala tuntutan. Atau setidaknya, diganjar hukuman ringan.

Penasihat Hukum Rinawan Herasmawanto, Fatoni mengaku sudah mencermati semua dalih yang diajukan JPU dalam replik. Dia mengatakan, kliennya tetap berharap ada keringanan hukuman dalam kasus yang dihadapi.

Bahkan, Fatoni menyebut, kliennya berharap bisa dibebaskan dari segala tuntutan JPU. Atau diringankan hukumannya. “Kami sudah mencermati semua jawaban JPU,” katanya.

Fatoni menambahkan, kliennya tetap berpegang pada nota pembelaan yang sudah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Termasuk mengenai perintah untuk memotong BOP madin yang disebutnya tak pernah diberikan oleh Rinawan. Sehingga Rinawan merasa namanya dicatut oleh anak buahnya di rumah aspirasi untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga:  Kejari Amankan Berkas, Laptop dan PC saat Geledah Kantor Kemenag

“Setelah kami berkoordinasi dengan klien kami terkait replik JPU, maka klien ingin menggunakan haknya untuk menjawab secara tertulis,” kata Fatoni.

Menurut Fatoni, pihaknya sudah menyiapkan duplik untuk mematahkan jawaban JPU. “Nanti akan kami sampaikan di persidangan pekan depan,” beber Fatoni.

Duplik ini sebagai jawaban atas replik yang disampaikan JPU dalam sidang sebelumnya di PN Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam replik yang diajukan, JPU kembali menegaskan peranan terdakwa Rinawan yang dianggap sebagai otak di balik pemotongan BOP untuk lembaga madin di Kota Pasuruan.

PASURUAN, Radar Bromo – Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Madin di Kota Pasuruan bakal kembali menjalani sidang pekan depan. Terdakwa Rinawan Herasmawanto dan Nurdin alias Fiki pun berusaha agar dibebaskan dari segala tuntutan. Atau setidaknya, diganjar hukuman ringan.

Penasihat Hukum Rinawan Herasmawanto, Fatoni mengaku sudah mencermati semua dalih yang diajukan JPU dalam replik. Dia mengatakan, kliennya tetap berharap ada keringanan hukuman dalam kasus yang dihadapi.

Bahkan, Fatoni menyebut, kliennya berharap bisa dibebaskan dari segala tuntutan JPU. Atau diringankan hukumannya. “Kami sudah mencermati semua jawaban JPU,” katanya.

Fatoni menambahkan, kliennya tetap berpegang pada nota pembelaan yang sudah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Termasuk mengenai perintah untuk memotong BOP madin yang disebutnya tak pernah diberikan oleh Rinawan. Sehingga Rinawan merasa namanya dicatut oleh anak buahnya di rumah aspirasi untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga:  Jaksa Belum Tetapkan Tersangka, Aktivis Pertanyakan Pengusutan BOP

“Setelah kami berkoordinasi dengan klien kami terkait replik JPU, maka klien ingin menggunakan haknya untuk menjawab secara tertulis,” kata Fatoni.

Menurut Fatoni, pihaknya sudah menyiapkan duplik untuk mematahkan jawaban JPU. “Nanti akan kami sampaikan di persidangan pekan depan,” beber Fatoni.

Duplik ini sebagai jawaban atas replik yang disampaikan JPU dalam sidang sebelumnya di PN Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam replik yang diajukan, JPU kembali menegaskan peranan terdakwa Rinawan yang dianggap sebagai otak di balik pemotongan BOP untuk lembaga madin di Kota Pasuruan.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru