24.2 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

Maling Motor asal Pilang Dibekuk setelah Buron 1,8 Tahun

KADEMANGAN, Radar Bromo – Usai sudah pelarian warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, AAI, 43, dari kejaran polisi. Kini, AAI telah dibekuk dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

Pria yang sempat buron usai beraksi di warung Soto Lamongan milik MYH, warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, ini dibekuk di rumahnya, Selasa (28/2). Ia disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, AAI beraksi bersama rekannya yang berinisial A, Juni 2021 lalu. Mereka mencuri motor di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

A diamankan saat kejadian. Sementara, AAI berhasil kabur. Kejadian ini bermula saat MYH memarkirkan motornya di warung Soto Lamongan di Jalan Gubernur Suryo. Ketika kunci motornya masih melekat di stop kontak, pelapor membuka warungnya. Tak lama kemudian, A dan AAI datang.

Baca Juga:  Tepergok Maling Mangga, Pria Ini Malah Bacok Tetangganya

Mereka mengambil motor korban. Awalnya, mereka mendorong motor korban yang tak bisa dinyalakan. Rupanya, kejadian ini diketahui oleh istri MYH. Ia langsung meneriaki para pelaku maling .

Warga yang mendengar teriakan korban langsung berusaha membantu. Pelaku panik. A tertangkap warga dan diserahkan ke kepolisian. Sedangkan, AAI melarikan diri. “Pelaku hendak mengambil motor Honda Vario milik penjual soto lamongan yang sedang terparkir. Namun, ketahuan istri korban,” ujar Jamal.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, anggota Polres Probolinggo Kota berhasil mengetahui keberadaan AAI. Selasa (28/2), sekitar pukul 18.30, dia diamankan ketika berada di rumahnya di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. “Kami masih terus mendalami kasus ini,” ujar Jamal. (riz/rud)

Baca Juga:  Bekuk Pengedar Pil di Depan Rumah Orang Tua

KADEMANGAN, Radar Bromo – Usai sudah pelarian warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, AAI, 43, dari kejaran polisi. Kini, AAI telah dibekuk dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

Pria yang sempat buron usai beraksi di warung Soto Lamongan milik MYH, warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, ini dibekuk di rumahnya, Selasa (28/2). Ia disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, AAI beraksi bersama rekannya yang berinisial A, Juni 2021 lalu. Mereka mencuri motor di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

A diamankan saat kejadian. Sementara, AAI berhasil kabur. Kejadian ini bermula saat MYH memarkirkan motornya di warung Soto Lamongan di Jalan Gubernur Suryo. Ketika kunci motornya masih melekat di stop kontak, pelapor membuka warungnya. Tak lama kemudian, A dan AAI datang.

Baca Juga:  Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Pencurian Pesona Candi. Duga Pernah Beraksi di TKP Lain

Mereka mengambil motor korban. Awalnya, mereka mendorong motor korban yang tak bisa dinyalakan. Rupanya, kejadian ini diketahui oleh istri MYH. Ia langsung meneriaki para pelaku maling .

Warga yang mendengar teriakan korban langsung berusaha membantu. Pelaku panik. A tertangkap warga dan diserahkan ke kepolisian. Sedangkan, AAI melarikan diri. “Pelaku hendak mengambil motor Honda Vario milik penjual soto lamongan yang sedang terparkir. Namun, ketahuan istri korban,” ujar Jamal.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, anggota Polres Probolinggo Kota berhasil mengetahui keberadaan AAI. Selasa (28/2), sekitar pukul 18.30, dia diamankan ketika berada di rumahnya di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. “Kami masih terus mendalami kasus ini,” ujar Jamal. (riz/rud)

Baca Juga:  Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Pasuruan Helmi Dituntut 3 Tahun Penjara

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru