PASURUAN, Radar Bromo – Indirayana alias Dera, PNS Pemkot Pasuruan dinyatakan terbukti melakukan penggelapan. Pengadilan Negeri Pasuruan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan. Dera yang keberatan terhadap putusan itu kemudian mengajukan upaya hukum banding.
Vonis yang diterima Dera sebenarnya enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntutnya dihukum tiga tahun penjara. Menurut JPU, Dera terbukti melakukan pidana penipuan.
Sementara, majelis hakim menyatakan perbuatan Dera merupakan pidana penggelapan. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan JPU.
Karena itu, Dera dinyatakan terbukti menggelapkan uang milik korban senilai Rp 300 juta. Atas putusan yang dibacakan 26 Januari itu, Dera menempuh upaya hukum. Melalui kuasa hukumnya, Dedy Wahyu Utomo, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Kami tetap hormati putusan majelis, tetapi kami melihat ada yang kurang tepat dalam putusan ini,” kata Dedy.
Karena itu, pihaknya menggunakan hak terdakwa dengan upaya hukum banding. Sebab, Dedy berpendapat dakwaan JPU mengenai pidana penipuan maupun penggelapan tidak terpenuhi. Kliennya mestinya tidak dijerat dengan hukuman pidana.
“Tetapi, kemudian majelis memutus terbukti melakukan pidana penggelapan,“ katanya.