27 C
Probolinggo
Wednesday, March 29, 2023

Pria asal Martopuro di Purwosari Disergap Ketika Tunggu Pemesan

BANGIL, Radar Bromo – Warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Mukhammad Anas, 37, harus melalui hari-harinya di balik jeruji besi. Dia ditangkap polisi setelah kepergok membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Barang haram itu tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri. Ia juga menjualnya untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Selasa (27/9) malam. Saat itu, tersangka hendak mengantarkan barang kepada pemesan di Purwosari.

Namun, niatnya untuk mendapatkan keuntungan buyar. Bukan pembeli yang datang. Melainkan anggota polisi yang langsung menyergapnya. “Kami sergap saat tersangka berada di area proyek di Martopuro,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi.

Menurutnya, tersangka memang sudah menjadi incaran polisi. Karena sudah beberapa bulan terlibat praktik jual beli narkoba. Diduga menjadi perantara sabu-sabu. “Kami mengintainya hingga dirasa meyakinkan, petugas pun menggerebeknya,” jelas Slamet.

Baca Juga:  Polisi Belum Tetapkan Tersangka di Pencemaran Sungai Kaliputih

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu-sabu seberat 44,85 gram, tiga kantong plastik, dan timbangan elektrik. Dari lokasi penangkapan, tersangka digiring ke Mapolres Pasuruan.

“Kami juga membawa barang bukti yang berhasil ditemukan. Kami menjerat tersangka dengan pasal 114 juncto pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara,” jelas Slamet. (one/rud)

BANGIL, Radar Bromo – Warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Mukhammad Anas, 37, harus melalui hari-harinya di balik jeruji besi. Dia ditangkap polisi setelah kepergok membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Barang haram itu tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri. Ia juga menjualnya untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Selasa (27/9) malam. Saat itu, tersangka hendak mengantarkan barang kepada pemesan di Purwosari.

Namun, niatnya untuk mendapatkan keuntungan buyar. Bukan pembeli yang datang. Melainkan anggota polisi yang langsung menyergapnya. “Kami sergap saat tersangka berada di area proyek di Martopuro,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi.

Menurutnya, tersangka memang sudah menjadi incaran polisi. Karena sudah beberapa bulan terlibat praktik jual beli narkoba. Diduga menjadi perantara sabu-sabu. “Kami mengintainya hingga dirasa meyakinkan, petugas pun menggerebeknya,” jelas Slamet.

Baca Juga:  Empat Oknum Polisi Disel Lantaran Diduga Lakukan Pemerasan di Wonomerto

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu-sabu seberat 44,85 gram, tiga kantong plastik, dan timbangan elektrik. Dari lokasi penangkapan, tersangka digiring ke Mapolres Pasuruan.

“Kami juga membawa barang bukti yang berhasil ditemukan. Kami menjerat tersangka dengan pasal 114 juncto pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara,” jelas Slamet. (one/rud)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru