BANYUANYAR, Radar Bromo – Setelah “keok” di tangan kakek-kakek, Arifin, 36, kini berurusan dengan hukum. Pencuri motor di Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar tersebut, ternyata sudah pernah dua kali ditahan dengan kasus sama.
Hal itu diungkap Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Dalam pemeriksaan, Arifin mengaku bahwa pernah dia pernah menghuni jeruji penjara. Kasusnya juga curanmor.
“Pelaku mengakui sudah ditahan dua kali, dan ini yang ketiga kalinya,” beber Kasat, Rabu (2/6).
Cerita Kakek asal Banyuanyar yang Lumpuhkan Pencuri Bercelurit
Sebelum ditangkap, pelaku dua kali mencuri di Kabupaten Probolinggo. Pertama, pada tahun 2013 silam dengan kasus serupa di Kecamatan Tegalsiwalan. “Tapi pelaku tidak jera dan melakukan aksinya lagi di Kecamatan Banyuanyar, tepat tiga tahun setalah ditangkap pertama kalinya. Yang terakhir ini, kemarin yang kemudian digagalkan oleh warga sekitar TKP,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaku Arifin terpergok Abdul Manaf, 52, warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar. Pelaku keok usai berduel dengan Abdul Manaf, mertua dari Usman Musyarofah, pemilik motor Honda Scoopy dengan bernopol L 4391 AJ. Arifin. (mu/fun)