24.4 C
Probolinggo
Friday, March 31, 2023

Residivis Narkoba asal Sumberejo Winongan Kembali Diringkus

BANGIL, Radar Bromo – Pengabnya dinding jeruji besi, tak serta merta membuat Rasuat, 49, jera. Buktinya, lelaki asal Sumberejo, Kecamatan Winongan ini, kembali berulah, hingga membuatnya meringkuk di penjara.

Tersangka ditangkap polisi untuk kedua kalinya, gara-gara penyalahgunaan narkoba. Ia tak hanya menjadi pengguna. Sebab, tak jarang ia juga menjualnya. “Tersangka seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah dipenjara gara-gara kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi.

Slamet menjelaskan, tersangka ditangkap Senin dini hari (21/2). Penangkapan itu dilakukan petugas di rumahnya. Ketika itu, ia sedang tidur pulas.

Petugas menggrebeknya dan menemukan sejumlah barang bukti. Sebanyak 9 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 2,58 gram ditemukan. Petugas Satresnarkoba juga mengamankan delapan plastik klip berukuran kecil untuk bungkus sabu-sabu. Serta sebuah dompet coklat untuk menyimpan barang-barang tersebut.

Baca Juga:  Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Atas temuan itulah, ia digiring ke Mapolres Pasuruan, untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kalau dirinya pernah dipenjara sebelumnya. Ia ditangkap polisi gara-gara kasus narkoba, pada tahun 2019 lalu. “Tersangka menjalani hukuman selama 1,5 tahun,” imbuhnya.

Namun, bukannya bertobat, ia kembali ke habitat. Dengan menjadi pengedar sabu-sabu. Karena ulahnya itulah, ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/fun)

BANGIL, Radar Bromo – Pengabnya dinding jeruji besi, tak serta merta membuat Rasuat, 49, jera. Buktinya, lelaki asal Sumberejo, Kecamatan Winongan ini, kembali berulah, hingga membuatnya meringkuk di penjara.

Tersangka ditangkap polisi untuk kedua kalinya, gara-gara penyalahgunaan narkoba. Ia tak hanya menjadi pengguna. Sebab, tak jarang ia juga menjualnya. “Tersangka seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah dipenjara gara-gara kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi.

Slamet menjelaskan, tersangka ditangkap Senin dini hari (21/2). Penangkapan itu dilakukan petugas di rumahnya. Ketika itu, ia sedang tidur pulas.

Petugas menggrebeknya dan menemukan sejumlah barang bukti. Sebanyak 9 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 2,58 gram ditemukan. Petugas Satresnarkoba juga mengamankan delapan plastik klip berukuran kecil untuk bungkus sabu-sabu. Serta sebuah dompet coklat untuk menyimpan barang-barang tersebut.

Baca Juga:  Kia Picanto yang Terbakar di Tol Gempas, Melaju 120 Km/Jam

Atas temuan itulah, ia digiring ke Mapolres Pasuruan, untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kalau dirinya pernah dipenjara sebelumnya. Ia ditangkap polisi gara-gara kasus narkoba, pada tahun 2019 lalu. “Tersangka menjalani hukuman selama 1,5 tahun,” imbuhnya.

Namun, bukannya bertobat, ia kembali ke habitat. Dengan menjadi pengedar sabu-sabu. Karena ulahnya itulah, ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (one/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru