PASURUAN, Radar Bromo – Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan di luar dugaan, untuk kasus dugaan korupsi proyek aplikasi di Dinas Kominfo Kota Pasuruan. Salah satu tersangkanya, Sugeng Winarto diputus bebas. MA bahkan meminta Sugeng dibebaskan seketika.
Keputusan itu keluar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan mengajukan kasasi pada MA, beberapa waktu lalu. Dua tingkat peradilan sebelumnya menyatakan eks Plt Kepala Kominfo Kota Pasuruan itu bersalah. Mulai tingkat Pengadilan Negeri, lalu Pengadilan Tinggi.
Namun, putusan di tingkat kasasi justru di luar dugaan. MA memutus perkara tersebut berdasarkan musyawarah majelis hakim pada 9 Februari 2022. Majelis Hakim yang diketuai Eddy Army menolak permohonan kasasi dari JPU. Sekaligus mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Sugeng Winarto.
Hakim Agung dalam perkara itu juga menyatakan, membatalkan dua putusan peradilan di tingkat sebelumnya. Yakni, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Lalu, menyatakan penuntutan JPU tidak dapat diterima. Karenanya, majelis hakim mengembalikan berkas perkara tersebut ke JPU Kejari Kota Pasuruan. Serta memerintahkan agar Sugeng Winarto dibebaskan seketika. Sedangkan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan yang dijalani Sugeng dibebankan kepada negara.
Kasi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja Lapas IIB Pasuruan Wenda Indra Bahtiar mengaku, keluarnya putusan kasasi tersebut membuat pihaknya tak punya kewenangan untuk tetap menahan Sugeng Winarto.
Karena itu, Sugeng dikeluarkan dari Lapas, Selasa (1/3) pukul 19.00. Wenda menyebut, dikeluarkannya Sugeng juga berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang dikeluarkan JPU.