PAJARAKAN, Radar Bromo – Polres Probolinggo melimpahkan kasus penipuan nasabah nakal kepada pihak kejaksaan Kabupaten Probolinggo. Pelimpahan itu, dilakukan setelah berkas perkara dalam kasus itu dinyatakan lengkap atau P 21.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, pihaknya telah merampungkan berkas perkara kasus nasabah nakal yakni M Untung. Berkas telah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu waktu untuk menuju persidangan.
“Semua sudah melalui tahapan yang ada, termasuk upaya persuasif, jumlahnya memang ada beberapa,” katanya.
Menurutnya, ini adalah upaya untuk memberikan efek jera terhadap debitur nakal. Yang mana, mereka dengan sengaja melanggar kesepakatan dan menjual kendaraan yang masih dalam kredit.
“Sesuai aturan pihak perusahaan pembiayaan tersebut akan membawa permasalahan itu ke ranah hukum. seperti yang dialami Moh Untung, 36 warga Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran ini,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Probolinggo mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas itu. Menurutnya, perkara itu sudah masuk dalam tahap dua. Yang artinya, dalam perkara itu sudah dilakukan penyerahan tersangka.
“Barang bukti dan tersangkanya sudah diserahkan. Selanjutnya kami akan menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan untuk diproses di persidangan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Untung diamankan kepolisian lantaran melakukan penjualan terhadap motor kredit. Sebelumnya ia menunggak lama dan berdalih dipakai oleh saudaranya. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata motor bernopol N 3841QF itu dijual. Karena itu, ia dilaporkan ke pihak kepolisian. (sid/fun)