PAJARAKAN, Radar Bromo – Tahun ini, Riduwan, 49, warga Dusun Gentengan, Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, sepertinya harus berlebaran di balik jeruji besi. Jumat (31/3) lalu, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo, karena kasus sabu-sabu.
Riduwan disangka sebagai pengedar. Dari tangannya polisi mengamankan sabu-sabu seberat 34,12 gram. Tersangka dibekuk ketika berada di Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, sekitar pukul 20.00.
Penangkapan bermula saat Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa wilayah Kecamatan Kuripan, masih kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Informasi ini ditindaklanjuti kepolisian. Dilakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi mengantongi nama terduga, Riduwan.
Namun, kepolisian tak maih gegabah. Tersangka terus diintai. Jumat (31/3), sekitar pukul 20.00, tersangka dibekuk. “Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku kami amankan saat berada sebuah rumah di Desa Resongo,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi.
Dalam KTP-nya, tersangka diketahui beralamat di Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Namun, berdomisili di Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Ketika digerebek, tersangka sempat mengelak. Namun, setelah rumahnya digeledah, korps Bhayangkara menemukan sabu-sabu seberat kotor 34,12 gram. Barang ini berada di dalam tas hitam yang ditaruh di atas tempat tidur.
Rinciannya, ada 1 paket plastik klip yang berisi sabu seberat 28,29 gram; 6 paket plastik klip sabu seberat 4,22 gram; dan 6 paket plastik klip berisi sabu seberat 1,61 gram.