MAYANGAN, Radar Bromo– Perkembangan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo, mulai ditagih. Rabu (1/3), Plt Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo dr Abraar HS Kuddah mendatangi Polres Probolinggo Kota.
Abraar datang bersama sejumlah pegawai RSUD, sekitar pukul 11.00. Mereka menanyakan perkembangan penyelidikan dugaan pungli dalam rekrutmen pegawai RSUD. Di Mapolresta, rombongan langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Abraar juga sempat menyerahkan dokumen untuk mendukung penyelidikan kepolisian. Ia mengaku menindaklanjuti apa yang disampaikan aliansi lembaga swadaya masyarakat (LSM) ketika berdemo di kantor DPRD, Selasa (22/3/2022).
Saat itu, demonstran menyampaikan dalam rekrutmen 128 karyawan RSUD yang telah diberhentikan, ada oknum pegawai RSUD yang melakukan pungutan liar (pungli). Pernyataan ini ditindaklanjuti oleh aliansi dengan mengirim surat terbuka kepada Presiden dan Kejari Probolinggo. Disebutkan oknum pegawai RSUD menarik uang antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta kepada calon karyawan agar mereka bisa lolos.
“Kami ingin tahu sejauh mana progres penyelidikan dugaan oknum yang melakukan pungli ini. Dan, tentu kami berterima kasih kepada aliansi LSM soal dibukanya informasi adanya oknum karyawan melakukan pungli,” ujarnya.
Abraar menjelaskan, pihak RSUD siap mendukung dan membantu langkah kepolisian untuk mengungkap laporan ini. Katanya, ini merupakan bentuk upaya clean governance atau menciptakan pemerintahan yang bersih di rumah sakit. Sehingga, pelayanan maupun program yang dijalankan semakin baik.
“Kami berharap jika benar ada oknum pegawai RSUD yang bermain dapat terungkap. Dan, pihak kepolisian dapat melakukan penegakan hukum yang berlaku bagi oknum,” harap Abraar.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal menjelaskan, dugaan pungli oknum pegawai RSUD yang ditangani Kejaksaan sudah dinyatakan tidak terbukti. Namun, kini pihaknya masih mendalami soal tanda tangan palsu eks karyawan RSUD dalam surat terbuka yang disampaikan aliansi LSM ke presiden.
Ia mengatakan, ada unsur pidananya. Satreskrim sudah memeriksa dan meminta keterangan 10 orang eks karyawan. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan. Saat ini, keterangan para saksi masih terus didalami penyidik.
“Saat ini, statusnya masih penyelidikan. Kalau sudah meningkat ke tahap penyidikan, barulah kami akan melakukan gelar perkara,” ujar Jamal. (riz/rud)