27 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Kasus Dugaan Korupsi JLU Pasuruan, Giliran Christiana dan Chandra Bebas

PASURUAN, Radar Bromo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan harus kembali menelan pil pahit dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Lingkar Utara (JLU). Rabu (1/2), dua terdakwa dari pihak swasta juga dinyatakan lepas dari tuntutan pidana. Mereka langsung bebas dari sel tahanan.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Gd. Agung Parnata di Pengadilan Negerti Tipikor Surabaya. Dua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual. Woe Chandra Xennedy Wirya tetap berada di Lapas IIB Pasuruan. Sementara Christiana berada di Rutan Bangil.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Gd. Agung Parnata menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetapi, perbuatan yang mereka lakukan bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga:  Perumahan di Bakalan Ini Produksi Pupuk Cair dari Sampah Organik

“Melepaskan terdakwa I dan terdakwa II oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” kata Parnata.

Hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Serta, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti semula.

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan JLU Kota Pasuruan Divonis Bebas

PASURUAN, Radar Bromo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan harus kembali menelan pil pahit dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Lingkar Utara (JLU). Rabu (1/2), dua terdakwa dari pihak swasta juga dinyatakan lepas dari tuntutan pidana. Mereka langsung bebas dari sel tahanan.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Gd. Agung Parnata di Pengadilan Negerti Tipikor Surabaya. Dua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual. Woe Chandra Xennedy Wirya tetap berada di Lapas IIB Pasuruan. Sementara Christiana berada di Rutan Bangil.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Gd. Agung Parnata menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetapi, perbuatan yang mereka lakukan bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga:  Perumahan di Bakalan Ini Produksi Pupuk Cair dari Sampah Organik

“Melepaskan terdakwa I dan terdakwa II oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” kata Parnata.

Hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Serta, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti semula.

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan JLU Kota Pasuruan Divonis Bebas

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru