PASURUAN, Radar Bromo – Kades Ranuklindungan Yuslimu tidak bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa definitif. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus penipuan, dia tetap menjabat kades aktif. Sebab, perkara penipuan itu tidak terkait dengan jabatannya.
Camat Grati M. Khilmi menjelaskan, kasus yang menimpa Yuslimu merupakan perkara pribadi. Tidak ada kaitannya dengan jabatan yang diemban oleh sang Kades saat ini.
Menurut dia, masalah Yuslimu ini telah disampaikan kepada pimpinan. Baik bupati maupun wakil bupati. Laporan ini berkaitan dengan jalannya pemerintahan desa yang dipimpin oleh yang bersangkutan. Camat tidak mau pemerintahan di Desa Ranuklindungan mandek karena kadesnya tidak ada.
Kades Ranuklindungan Grati Ditahan, Kasus Penipuan Janjikan Masuk Satpol PP
”Kami sudah melapor kepada pimpinan. Semua kami tembusi,” terang Khilmi.
Akankah Yuslimu diberhentikan sementara? Khilmi mengaku itu tidak bisa dilakukan. Meski status Yuslimu tersangka, dia tetap kades definitif. Tidak diganti oleh Plt, Pj, ataupun PLH. Aturannya demikian.