MAYANGAN, Radar Bromo – Kasus tawuran yang berujung pembacokan di Alun-alun Kota Probolinggo, Sabtu (30/4) dini hari, mulai menemukan titik terang. Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan salah satu tersangka. Bersamanya polisi juga mengamankan sebilah celurit.
Seperti yang diterangkan Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Jamal melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Zainullah. Menurutnya, kasus pembacokan yang terjadi sekitar pukul 02.00 sudah ditangani. Satu pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial RM, 25, warga Kecamatan Sumberasih, ini terancam pasal 170 KUHP,” ujarnya, Sabtu (30/4) siang.
Informasinya, malam itu tersangka bersama sejumlah rekannya tengah pesta minuman keras (miras) di Alun-alun. Selanjutnya, ada orang yang melempar barang kepada kelompotan tersangka. Karenanya, mereka sempat cekcok dan tawur, sehingga terjadi pembacokan. “Ini masih kami dalami. Apakah pembacokan yang dilakukan mulanya dari tawuran lantaran saling blayer motor atau bagaimana,” ujarnya.
Menurut Zainullah, tersangka masih terus dimintai keterangan. Namun, sejauh ini belum jelas motifnya. Bahkan, tersangka mengaku tidak ingat berapa kali membacok korban. Mengingat saat itu tersangka terpengaruh miras.
Sedangkan, korban dengan inisial Muf, 16, kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban merupakan warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan.
“Kami kembangkan. Kemungkinan ada pelaku lain. Yang jelas, tersangka ini yang melakukan pembacokan. Kami juga mengamankan celurit yang digunakan untuk membacok korban,” jelasnya.