PASURUAN, Radar Bromo – Harapan Indirayana alias Dera, PNS Pemkot Pasuruan untuk lolos dari jeratan pidana penggelapan, kandas. Perlawanan hukum yang dilakukan di tingkat banding kalah. Putusan hukum yang dijatuhkan kepadanya tidak berubah.
Dalam upaya banding, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Majelis hakim yang diketuai Rasminto juga menetapkan Dera tetap ditahan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan menuntutnya hukuman tiga tahun penjara. Menurut JPU, Dera terbukti melakukan pidana penipuan. Sementara majelis hakim menyatakan perbuatan Dera merupakan pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan JPU.
Majelis Hakim menyatakan Dera terbukti menggelapkan uang korban senilai Rp 300 juta. Dia pun divonis 2 tahun 6 bulan. Enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.
Di sisi lain, putusan banding yang dibacakan 14 Maret di PT Surabaya belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Dera keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan kasasi.
Kuasa hukumnya, Dedy Wahyu Utomo berpendapat, dakwaan JPU mengenai pidana penipuan maupun penggelapan tidak terpenuhi. Kliennya mestinya tidak dijerat dengan hukuman pidana.
“Karena perkara ini sebenarnya bermula dari perjanjian kerja sama. Termasuk mengenai tuduhan penggelapan senilai Rp300 juta. Seharusnya juga tidak dianggap sebagai perbuatan pidana,“ kata Dedy.