PURWODADI, Radar Bromo – Polsek Purwodadi menggencarkan upaya memberangus kejahatan penyalahgunaan narkoba. Senin (27/2), Unit Reskrim Polsek Purwodadi menyergap seorang pengedar narkoba di pinggir jalan Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari. Bawa 5,10 gram sabu-sabu.
Penjahat narkoba itu bernama Habibullah, warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi. Saat dibekuk petugas, sekaligus digeledah sekitar pukul 12.00, lelaki 27 tahun itu kedapatan membawa sabu-sabu dalam bungkus plastik. Juga bungkus rokok.
”Ini hasil lidik di lapangan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selama ini, sekitar setahun terakhir, yang bersangkutan menjadi pengedar sabu,” kata Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto.
Untuk pengembangan penyelidikan, tersangka diserahkan ke Polres Pasuruan. Satnarkoba Polres Pasuruan akan menanganinya.
”Tersangka setiap hari kerja serabutan. Dia juga pengedar sabu-sabu. Dapat barang dari pengedar lain asal Lawang, Malang. Kami masih mencarinya,” bebernya. (zal/far)