24.2 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

Jaksa Masih Teliti Berkas Penganiayaan Tetangga yang Menagih Utang

SUMBERASIH, Radar Bromo – Proses hukum kasus penganiayaan yang menimpa Busri, warga Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dipastikan terus bergulir. Penyidik Polsek Sumberasih, Polres Probolinggo Kota, telah melimpahkan berkasnya ke Kejari Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Sumberasih Iptu Agus Santoso mengatakan, pelimpahan tahap pertama dilakukan Selasa (21/2) lalu. Sampai kemarin belum ada jawaban dari Kejari. “Kami masih menunggu jawaban Kejari,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi. Baik dari keluarga Busri dan keluarga tersangka, Rizki. Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Rizki tidak ditahan. “Tersangka sementara hanya harus wajib lapor karena pidana penganiayaan ringan,” kata Agus.

Diketahui, Selasa (4/10/2022) lalu, Rizki gelap mata. Ia menganiaya seorang karyawan koperasi Anggit dan tetangganya, Busri. Rizki emosi karena Anggit datang menagih utang kepada istrinya, Nur Hayati.

Baca Juga:  Tegas, MUI Kembali Minta Padepokan Dimas Kanjeng Ditutup

Rizki memukul Anggit. Busri yang melihat kejadian ini, berusaha melerai. Namun, malah menjadi sasaran amukan Rizki. Tidak terima, Anggit dan Busri sama-sama melaporkan ke kepolisian.

Warga Sumberasih yang Hajar Tetangga saat Utangnya Ditagih Jadi Tersangka

SUMBERASIH, Radar Bromo – Proses hukum kasus penganiayaan yang menimpa Busri, warga Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dipastikan terus bergulir. Penyidik Polsek Sumberasih, Polres Probolinggo Kota, telah melimpahkan berkasnya ke Kejari Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Sumberasih Iptu Agus Santoso mengatakan, pelimpahan tahap pertama dilakukan Selasa (21/2) lalu. Sampai kemarin belum ada jawaban dari Kejari. “Kami masih menunggu jawaban Kejari,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi. Baik dari keluarga Busri dan keluarga tersangka, Rizki. Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Rizki tidak ditahan. “Tersangka sementara hanya harus wajib lapor karena pidana penganiayaan ringan,” kata Agus.

Diketahui, Selasa (4/10/2022) lalu, Rizki gelap mata. Ia menganiaya seorang karyawan koperasi Anggit dan tetangganya, Busri. Rizki emosi karena Anggit datang menagih utang kepada istrinya, Nur Hayati.

Baca Juga:  Giliran Menko PMK Muhadjir Effendy ke SDN Gentong, Bakal Bangun Sekolah Darurat

Rizki memukul Anggit. Busri yang melihat kejadian ini, berusaha melerai. Namun, malah menjadi sasaran amukan Rizki. Tidak terima, Anggit dan Busri sama-sama melaporkan ke kepolisian.

Warga Sumberasih yang Hajar Tetangga saat Utangnya Ditagih Jadi Tersangka

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru