“Karena terdakwa menerima, kami dari Posbakum juga menerima. Lagipula putusan lebih rendah dari tuntutan,” sebut Ludfi.
Terdakwa sendiri menyetubuhi keponakannya, FH, 16, pada 27 April 2022 sekitar pukul 22.00 di Rusunawa Bayuangga, Kecamatan Kademangan. Ia menyetubuhi FH sekali di kamarnya di rusunawa itu.
Saat melancarkan aksinya ini, terdakwa merayu akan bertanggung jawab. Selain itu, terdakwa berjanji akan membelikan korban motor asalkan mau diajak bersetubuh. (riz/hn)