27.5 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Dok, Paman Cabuli Keponakan Divonis Tujuh Tahun Penjara

MAYANGAN, Radar Bromo – Sug, 57, warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, hanya bisa pasrah. Selasa (28/2), paman yang tega menyetubuhi keponakannya itu divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo.

Putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Senin (27/2). Saat itu, terdakwa dituntut hukuman penjara delapan tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider lima bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Mayasari Oktavia mengungkapkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sehingga hakim memberikan vonis lebih rendah. Antara lain, terdakwa belum pernah dihukum, keterangannya tidak berbelit-belit, dan berkelakuan baik selama persidangan. Namun, yang memberatkan terdakwa telah merusak masa depan korban.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Bupati Probolinggo, Bawa Mesin Penghitung Uang  

Karena itu, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan putusan tujuh tahun pidana dan denda Rp 100 juta atau diganti kurungan selama lima bulan,” ungkap Majelis Hakim.

Atas putusan ini, terdakwa mengaku menerima. Begitu pula JPU Monica Sevi Herawati. Karena terdakwa menerima, JPU juga menerima dan tidak akan mengajukan banding.

Penasihat hukum terdakwa, Moh. Ludfi Hidayat menjelaskan, pos bantuan hukum (Posbakum) sudah menyampaikan pleidoi pekan lalu. Dalam pleidoi itu, pihaknya meminta keringanan karena terdakwa belum pernah dihukum dan jujur saat memberikan keterangan.

Baca Juga:  Tukang Parkir asal Lekok Nyambi Kurir SS

MAYANGAN, Radar Bromo – Sug, 57, warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, hanya bisa pasrah. Selasa (28/2), paman yang tega menyetubuhi keponakannya itu divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo.

Putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Senin (27/2). Saat itu, terdakwa dituntut hukuman penjara delapan tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider lima bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Mayasari Oktavia mengungkapkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sehingga hakim memberikan vonis lebih rendah. Antara lain, terdakwa belum pernah dihukum, keterangannya tidak berbelit-belit, dan berkelakuan baik selama persidangan. Namun, yang memberatkan terdakwa telah merusak masa depan korban.

Baca Juga:  Tukang Parkir asal Lekok Nyambi Kurir SS

Karena itu, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan putusan tujuh tahun pidana dan denda Rp 100 juta atau diganti kurungan selama lima bulan,” ungkap Majelis Hakim.

Atas putusan ini, terdakwa mengaku menerima. Begitu pula JPU Monica Sevi Herawati. Karena terdakwa menerima, JPU juga menerima dan tidak akan mengajukan banding.

Penasihat hukum terdakwa, Moh. Ludfi Hidayat menjelaskan, pos bantuan hukum (Posbakum) sudah menyampaikan pleidoi pekan lalu. Dalam pleidoi itu, pihaknya meminta keringanan karena terdakwa belum pernah dihukum dan jujur saat memberikan keterangan.

Baca Juga:  Selama 8 Bulan ada 62 Laporan Kasus Kekerasan Perempuan-Anak

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru