24.7 C
Probolinggo
Thursday, June 8, 2023

Resmi, Mantan Wawali Suhadak Ajukan Praperadilan Terkait Korupsi GIC

MAYANGAN – Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak tidak tinggal diam pasca ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre (GIC). Suhadak mengajukan praperadilan Senin (24/9) lalu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo Anton Saiful mengatakan, pengajuan praperadilan itu sudah teregister dengan nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Pbl. Rencananya, sidang akan dilakukan 1 Oktober mendatang. “Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sylvia Yudhiastika,” terangnya, Selasa (25/9).

Sementara itu, Novan Agus Priyanto, penasihat hukum Suhadak juga membenarkan jika kliennya mengajukan praperadilan. Menurut pria yang akrab disapa Novan itu, ada beberapa pertimbangan mengapa kliennya melakukan upaya hukum itu.

Pertama, mulai dari awal hingga penetapan tersangka, pihaknya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kedua, kliennya saat itu hanya mendapat kuasa dari pemenang tender, yakni PT Pandan Landung. Suhadak melalui surat kuasa notaris, menggarap proyek senilai Rp 4,6 miliar itu.

Baca Juga:  Lurug Kejari, Desak Usut Tuntas Korupsi Dispora Kab Pasuruan

Seharusnya, menurut Novan, pemenang tender tidak boleh menguasakan untuk menggarap proyek tersebut. “Seharusnya pemenang tender yang ditetapkan sebagai tersangka, bukan Suhadak. Karena posisi Suhadak bukan pemenang tender ataupun subkontraktor,” terangnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo Herman Hidayat menerangkan bahwa ia baru menerima laporan terkait dengan praperadilan itu. Karena itu, kejaksaan menurutnya akan mengikuti alur sesuai hukum yang berlaku.

“Jika Suhadak mengajukan preperadilan, maka posisi saya sebagai saksi. Jadi, kami ikuti saja hukum yang berlaku. Jika memang putusan majelis hakim nanti tetap sebagai tersangka, maka akan berlanjut untuk sidang seperti biasanya. Namun, jika tidak, maka kami akan lakukan penyelidikan kembali,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan GIC dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan 2012 lalu dengan nilai Rp 4,6 miliar oleh PT Pandan Landung. Tahap ke dua, dilakukan tahun 2013 dengan nilai Rp 825.605.000 oleh CV Keong Mas. Sedangkan tahap ke tiga, juga dilakukan di 2013 oleh CV Sari Murni dengan nilai Rp 1.150.690.000.

Baca Juga:  Aksi Massa di Kantor Kecamatan Gending memang untuk Tuntut Hitung Ulang

Kasus GIC itu adalah proyek 2012. Dalam penyidikan, Kejari melibatkan tim ahli dari Universitas Brawijaya (UB) Malang untuk memeriksa kualitas bangunan GIC. Selanjutnya, hasil pemeriksaan tim ahli diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

BPKP menyebut, kerugian negara yang ditimbulkan proyek itu sekitar Rp 1,4 miliar untuk tiga tahap pembangunan. Mulai tahap pertama di tahun 2012, serta tahap dua dan tiga yang sama-sama dilakukan di tahun 2013.

Dalam perkembangannya, sudah ada tiga orang yang dihukum dan ketiganya kini telah bebas. Namun, penyelidikan pada korupsi tersebut tidak berhenti. Pada 9 September lalu, Kejari menetapkan Suhadak yang saat itu mengerjakan proyek pada tahap pertama sebagai tersangka. (rpd/rf/mie)

MAYANGAN – Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak tidak tinggal diam pasca ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre (GIC). Suhadak mengajukan praperadilan Senin (24/9) lalu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo Anton Saiful mengatakan, pengajuan praperadilan itu sudah teregister dengan nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Pbl. Rencananya, sidang akan dilakukan 1 Oktober mendatang. “Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sylvia Yudhiastika,” terangnya, Selasa (25/9).

Sementara itu, Novan Agus Priyanto, penasihat hukum Suhadak juga membenarkan jika kliennya mengajukan praperadilan. Menurut pria yang akrab disapa Novan itu, ada beberapa pertimbangan mengapa kliennya melakukan upaya hukum itu.

Pertama, mulai dari awal hingga penetapan tersangka, pihaknya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kedua, kliennya saat itu hanya mendapat kuasa dari pemenang tender, yakni PT Pandan Landung. Suhadak melalui surat kuasa notaris, menggarap proyek senilai Rp 4,6 miliar itu.

Baca Juga:  Pencuri yang Dimassa di Pandaan Bawa Celurit-Jimat, Ngaku Sekali Beraksi

Seharusnya, menurut Novan, pemenang tender tidak boleh menguasakan untuk menggarap proyek tersebut. “Seharusnya pemenang tender yang ditetapkan sebagai tersangka, bukan Suhadak. Karena posisi Suhadak bukan pemenang tender ataupun subkontraktor,” terangnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo Herman Hidayat menerangkan bahwa ia baru menerima laporan terkait dengan praperadilan itu. Karena itu, kejaksaan menurutnya akan mengikuti alur sesuai hukum yang berlaku.

“Jika Suhadak mengajukan preperadilan, maka posisi saya sebagai saksi. Jadi, kami ikuti saja hukum yang berlaku. Jika memang putusan majelis hakim nanti tetap sebagai tersangka, maka akan berlanjut untuk sidang seperti biasanya. Namun, jika tidak, maka kami akan lakukan penyelidikan kembali,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan GIC dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan 2012 lalu dengan nilai Rp 4,6 miliar oleh PT Pandan Landung. Tahap ke dua, dilakukan tahun 2013 dengan nilai Rp 825.605.000 oleh CV Keong Mas. Sedangkan tahap ke tiga, juga dilakukan di 2013 oleh CV Sari Murni dengan nilai Rp 1.150.690.000.

Baca Juga:  Aksi Massa di Kantor Kecamatan Gending memang untuk Tuntut Hitung Ulang

Kasus GIC itu adalah proyek 2012. Dalam penyidikan, Kejari melibatkan tim ahli dari Universitas Brawijaya (UB) Malang untuk memeriksa kualitas bangunan GIC. Selanjutnya, hasil pemeriksaan tim ahli diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

BPKP menyebut, kerugian negara yang ditimbulkan proyek itu sekitar Rp 1,4 miliar untuk tiga tahap pembangunan. Mulai tahap pertama di tahun 2012, serta tahap dua dan tiga yang sama-sama dilakukan di tahun 2013.

Dalam perkembangannya, sudah ada tiga orang yang dihukum dan ketiganya kini telah bebas. Namun, penyelidikan pada korupsi tersebut tidak berhenti. Pada 9 September lalu, Kejari menetapkan Suhadak yang saat itu mengerjakan proyek pada tahap pertama sebagai tersangka. (rpd/rf/mie)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru