KRAKSAAN – Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Polres Probolinggo akhirnya menetapkan Slamet, 26, yang diduga menculik 3 bocah di sebagai tersangka. Pria asal Desa Suko, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo tersebut dijadikan tersangka karena memang terindikasi hendak menculik tiga bocah perempuan di Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron, Minggu (23/9).
Dari hasil pemeriksaan polisi, sebelum melancarkan aksi penculikan itu, Slamet juga baru saja mengonsumsi pil koplo. Akibat pengaruh pil tersebut, tersangka yang diduga kuat memiliki kelainan seksual atau pedofil itu, menculik korban untuk dicabuli.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya sudah lakukan gelar perkara kasus penculikan yang berhasil digagalkan oleh warga Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron.
Hasilnya, Slamet ditetapkan tersangka dan tetap dilakukan penahanan. ”Sudah kami gelar perkarakan. Slamet kami tetapkan tersangka dan tetap mendekam di tahanan,” katanya.
Eks Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota itu menjelaskan, hasil dari pemeriksaan dan penyidikan, tersangka Slamet terpengaruh pil koplo. Tersangka pun mengakui sebelum tertangkap warga, mengonsumi pil di rumahnya.
Saat itu, tersangka Slamet hendak membawa ketiga korban itu ke Tambak Sari yang diduga akan dicabuli. Hanya saja, tersangka Slamet ini belum mengakui niat membawa korban akan mencabuli.
”Dugaan kuat kami, tersangka itu menculik korban untuk dicabuli. Karena hasil penyidikan sementara, tersangka memiliki kelainan seksual atau pedofil. Kami masih akan selidiki lanjut, apakah tersangka memiliki kelainan atau tidak,” terangnya.
Atas perbuatan tersangka, dikatakan Kasat, Slamet dijerat dengan pasal 330 KUHP tentang Membawa Lari Anak. Pria yang tiap harinya jadi buruh tani itu, tetap ditahan. ”Tersangka juga dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, warga Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron, digegerkan dengan aksi penculikan anak. (mas/fun/mie)