BANGIL- Jumlah pemohon izin poligami di Pengadilan Agama (PA) Bangil selama 2018 meningkat dibanding pada 2017. Bila sepanjang 2017 hanya ada dua pemohon, tahun kemarin ada empat pemohon.
Panitera Muda Hukum PA Bangil Zulfiatu Hifdzillah mengatakan, jumlah pemohon izin poligami memang tidak bisa diprediksi. Karena sangat berbasis kebutuhan masyarakat dan jumlahnya naik turun.
Pada 2016 lalu jumlah pemohon poligami mencapai sembilan orang. Namun, pada 2017 hanya ada dua orang dan tahun kemarin meningkat menjadi empat pemohon. “Jadi, tergantung permintaan masyarakat, sehingga jumlahnya naik turun setiap tahunnya,” ujarnya.
Zulfiatu Hifdzillah mengatakan, untuk mengurus izin poligami ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, atas pengetahuan istri pertama dibuktikan dengan adanya surat pernyataan ketersediaan dimadu.
“Pengajuan izin poligami ini, bukti sudah ada kesadaran hukum, sehingga dari istri pertama dan kedua sama-sama memiliki hak yang sama dan terlindungi hukum. Suami yang ingin menikah lagi, ada kesadaran mencatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama). Namun, tetap ada proses persidangan dalam pengajuan izin poligami,” jelasnya.
Dalam persidangannya, nanti juga menghadirkan saksi. Seperti, tetangga ataupun saudara. Bahwa, suami benar-benar mampu bersikap adil dan mampu secara keuangan untuk membiayai rumah tangganya. Menurutnya, izin poligami ini penting agar keturunan dari istri selanjutnya bisa mendapatkan perlindungan karena ada berkas surat nikah yang sah dari KUA.
Zulfiatu Hifdzillah mengatakan, selama ini alasan pemohon izin poligami beragam. Ada yang karena istri pertama sakit dan tidak bisa melayani suami secara maksimal. Ada juga karena tidak bisa memberikan keturunan. Selain itu, juga ada yang memang tidak ada masalah dalam rumah tangga, namun istri pertama ikhlas suaminya menikah lagi. (eka/fun)