29.8 C
Probolinggo
Friday, June 2, 2023

Dari 174 Pengajuan, PA Kraksaan Tolak 60 Pengajuan Dispensasi Nikah

KRAKSAAN, Radar Bromo– Pernikahan dini masih marak terjadi di Kabupaten Probolinggo. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pasangan yang meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kraksaan.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Masyhudi mengatakan, sejak ada peraturan baru terhadap batas usia minimal pernikahan, permohonan dispensasi nikah mengalami peningkatan. Tercatat, sejauh ini PA Kraksaan sudah menerima pengajuan dispensasi sebanyak 174 kasus.

“Sejak berlakunya usia 19 tahun jadi batas minimal pernikahan baik bagi mempelai laki-laki maupun perempuan pada, sejak itulah angka permohonan dispensasi nikah meningkat drastis,” katanya. Aturan batas minimal itu mulai ada pertengahan September tahun lalu

Semua perkara tersebut, tidak semuanya dikabulkan. Yang dikabulkan dispensasi nikah sebanyak 77 perkara. Sedangkan sisanya, PA Kraksaan belum memberikan putusan.

Baca Juga:  Dua Warga Sidoarjo Tewas usai Motornya Ditabrak Avanza di Jurang Ampel Prigen

“Tidak serta-merta semua kami kabulkan. Saat ini masih tersisa 17 perkara. Artinya, ada 60 perkara yang tidak kami kabulkan,” tutur Masyhudi.

Tak dikabulkan semua perkara yang masuk, menurut Masyhudi, karena ada beberapa faktor penyebabnya. Diantaranya faktor kesiapan calon mempelai, pendidikannya, juga bimbingan dari orang tuanya.

“Memang ada beberapa pertimbangan, nanti kalau yang bersangkutan menikah muda, sekolahnya bagaimana. Kemudian orang tuanya siap membimbing atau tidak. Yang terpenting juga, para calon itu saling suka atau tidak,” jelasnya.

Hal itu dilakukan, demi mencegah potensi perceraian yang disebabkan mental dari pasangan yang belum siap. Dari faktor itupula, perceraian tak jarang disebabkan karena pernikahan hasil perjodohan orang tua.

Baca Juga:  Pemohonan Dispensasi Pernikahan Dini di Kab Probolinggo Capai Segini, Banyak karena Hamil Duluan

“Terbukti, bulan Januari saja sudah ada kasus perceraian yang disebabkan pernikahan paksaan orang tua. Jadi memang yang menjalani tidak saling suka. Ini juga bentuk antisipasi untuk menurunkan angka perceraian di Kabupaten Probolinggo,” tutupnya. (sid/fun)

KRAKSAAN, Radar Bromo– Pernikahan dini masih marak terjadi di Kabupaten Probolinggo. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pasangan yang meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kraksaan.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Masyhudi mengatakan, sejak ada peraturan baru terhadap batas usia minimal pernikahan, permohonan dispensasi nikah mengalami peningkatan. Tercatat, sejauh ini PA Kraksaan sudah menerima pengajuan dispensasi sebanyak 174 kasus.

“Sejak berlakunya usia 19 tahun jadi batas minimal pernikahan baik bagi mempelai laki-laki maupun perempuan pada, sejak itulah angka permohonan dispensasi nikah meningkat drastis,” katanya. Aturan batas minimal itu mulai ada pertengahan September tahun lalu

Semua perkara tersebut, tidak semuanya dikabulkan. Yang dikabulkan dispensasi nikah sebanyak 77 perkara. Sedangkan sisanya, PA Kraksaan belum memberikan putusan.

Baca Juga:  Tahun Ini PA Kraksaan Baru Terima Satu Pengajuan Izin Poligami

“Tidak serta-merta semua kami kabulkan. Saat ini masih tersisa 17 perkara. Artinya, ada 60 perkara yang tidak kami kabulkan,” tutur Masyhudi.

Tak dikabulkan semua perkara yang masuk, menurut Masyhudi, karena ada beberapa faktor penyebabnya. Diantaranya faktor kesiapan calon mempelai, pendidikannya, juga bimbingan dari orang tuanya.

“Memang ada beberapa pertimbangan, nanti kalau yang bersangkutan menikah muda, sekolahnya bagaimana. Kemudian orang tuanya siap membimbing atau tidak. Yang terpenting juga, para calon itu saling suka atau tidak,” jelasnya.

Hal itu dilakukan, demi mencegah potensi perceraian yang disebabkan mental dari pasangan yang belum siap. Dari faktor itupula, perceraian tak jarang disebabkan karena pernikahan hasil perjodohan orang tua.

Baca Juga:  Pengadilan Agama Kraksaan Masih Terima Ratusan Perkara via Online

“Terbukti, bulan Januari saja sudah ada kasus perceraian yang disebabkan pernikahan paksaan orang tua. Jadi memang yang menjalani tidak saling suka. Ini juga bentuk antisipasi untuk menurunkan angka perceraian di Kabupaten Probolinggo,” tutupnya. (sid/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru