Aset Milik Tantri-Hasan Senilai Rp 7 Miliar Disita KPK, Apa Saja?
DI KOTA: Aset berupa rumah yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan. Rumah ini milik Hasan Aminuddin dan nampak plang sitaan yang dipasang KPK. (Foto: Istimewa)
PROBOLINGGO, Radar Bromo- Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyandung Puput Tantriana Sari (PTS)-Hasan Aminuddin (HA), tidak surut. Selain memeriksa sejumlah pihak terkait, Lembaga antirasuah tersebut juga menyita sejumlah asset milik mantan penguasa tersebut.
Tak tanggung-tanggung, ada sejumlah aset tak bergerak yang disita KPK. Lokasinya rata-rata berada di Probolinggo. Ada yang kota maupun di kabupaten. Nilainya diprediksi sampai Rp 7 miliar.
DITELUSURI: Selain menyita dan memasang plang, KPK juga juga menelusuri aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya. (Foto: Istimewa)
Aset-aset itu di antaranya berupa, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; 3 bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo; 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo; 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Penyitaan dilakukan Jumat (18/2). Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka Puput Tantriana Sari dkk.
PROBOLINGGO, Radar Bromo- Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyandung Puput Tantriana Sari (PTS)-Hasan Aminuddin (HA), tidak surut. Selain memeriksa sejumlah pihak terkait, Lembaga antirasuah tersebut juga menyita sejumlah asset milik mantan penguasa tersebut.
Tak tanggung-tanggung, ada sejumlah aset tak bergerak yang disita KPK. Lokasinya rata-rata berada di Probolinggo. Ada yang kota maupun di kabupaten. Nilainya diprediksi sampai Rp 7 miliar.
DITELUSURI: Selain menyita dan memasang plang, KPK juga juga menelusuri aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya. (Foto: Istimewa)
Aset-aset itu di antaranya berupa, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; 3 bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo; 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo; 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Penyitaan dilakukan Jumat (18/2). Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka Puput Tantriana Sari dkk.