31.1 C
Probolinggo
Saturday, June 3, 2023

Aset Milik Tantri-Hasan Senilai Rp 7 Miliar Disita KPK, Apa Saja?

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyandung Puput Tantriana Sari (PTS)-Hasan Aminuddin (HA), tidak surut. Selain memeriksa sejumlah pihak terkait, Lembaga antirasuah tersebut juga menyita sejumlah asset milik mantan penguasa tersebut.

Tak tanggung-tanggung, ada sejumlah aset tak bergerak yang disita KPK. Lokasinya rata-rata berada di Probolinggo. Ada yang kota maupun di kabupaten. Nilainya diprediksi sampai Rp 7 miliar.

DITELUSURI: Selain menyita dan memasang plang, KPK juga juga menelusuri aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya. (Foto: Istimewa)

Aset-aset itu di antaranya berupa, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; 3 bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo; 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo; 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga:  Usai Pulang Dari KPK dan Tak Jadi Tersangka, Camat Mampir Pendapa

Penyitaan dilakukan Jumat (18/2). Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka Puput Tantriana Sari dkk.

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyandung Puput Tantriana Sari (PTS)-Hasan Aminuddin (HA), tidak surut. Selain memeriksa sejumlah pihak terkait, Lembaga antirasuah tersebut juga menyita sejumlah asset milik mantan penguasa tersebut.

Tak tanggung-tanggung, ada sejumlah aset tak bergerak yang disita KPK. Lokasinya rata-rata berada di Probolinggo. Ada yang kota maupun di kabupaten. Nilainya diprediksi sampai Rp 7 miliar.

DITELUSURI: Selain menyita dan memasang plang, KPK juga juga menelusuri aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya. (Foto: Istimewa)

Aset-aset itu di antaranya berupa, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; 3 bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo; 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo; 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga:  Sejarah, Ninik Ira Wibawati Jadi Sekda Perempuan Pertama

Penyitaan dilakukan Jumat (18/2). Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka Puput Tantriana Sari dkk.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru