24.1 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

Pembunuh Pelajar SMKN 1 Grati Divonis Penjara Seumur Hidup

BANGIL – Dimas Gilang Aditia, 21, terdakwa pembunuhan pada pelajar SMKN 1 Grati, Mahfud Budi Setiawan, 17, akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. Itu, setelah majelis hakim PN Bangil menjatuhkan vonis seumur hidup padanya dalam sidang yang digelar Rabu (13/2). Lihat videonya disini.

Terdakwa asal Dusun Krajan Lor, Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Majelis hakim PN Bangil yang diketuai Oktiawan Basri pun menjatuhkan vonis berat tersebut.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti sah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa,” kata Oktiawan Basri di hadapan peserta sidang. Putusan itu jauh lebih berat dibanding tuntutan yang dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan Hendi.

Baca Juga:  100 Hari Ungkap 33 Tindak Kriminal, Kasus Paling Banyak Curanmor

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, Hendi menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara. Menurut Iwan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut.

Selain pembunuhan itu tidak manusiawi, terdakwa juga melakukan perbuatan sadis dan kejam. Keluarga korban juga tidak memaafkan korban. Dasar pertimbangan itulah yang membuat majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lebih berat. “Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara,” katanya.

Mendengar putusan itu, terdakwa tak banyak bicara. Terdakwa kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Dedi Wahyu Utomo, saat dimintai majelis hakim untuk memutuskan menerima atau tidak atas vonis tersebut. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar Dedi. (one/rf/mie)

BANGIL – Dimas Gilang Aditia, 21, terdakwa pembunuhan pada pelajar SMKN 1 Grati, Mahfud Budi Setiawan, 17, akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. Itu, setelah majelis hakim PN Bangil menjatuhkan vonis seumur hidup padanya dalam sidang yang digelar Rabu (13/2). Lihat videonya disini.

Terdakwa asal Dusun Krajan Lor, Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Majelis hakim PN Bangil yang diketuai Oktiawan Basri pun menjatuhkan vonis berat tersebut.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti sah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa,” kata Oktiawan Basri di hadapan peserta sidang. Putusan itu jauh lebih berat dibanding tuntutan yang dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan Hendi.

Baca Juga:  Hamil usai “Dikerjai” Paman, Remaja Ini Putuskan Berhenti Sekolah

Diketahui, dalam sidang sebelumnya, Hendi menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara. Menurut Iwan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut.

Selain pembunuhan itu tidak manusiawi, terdakwa juga melakukan perbuatan sadis dan kejam. Keluarga korban juga tidak memaafkan korban. Dasar pertimbangan itulah yang membuat majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lebih berat. “Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara,” katanya.

Mendengar putusan itu, terdakwa tak banyak bicara. Terdakwa kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Dedi Wahyu Utomo, saat dimintai majelis hakim untuk memutuskan menerima atau tidak atas vonis tersebut. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar Dedi. (one/rf/mie)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru