PANGGUNGREJO – Anggota Satpol PP Kota Pasuruan Abdullah Nasich, 41, yang terbukti terjerat kasus narkotika terancam diberhentikan. Namun, Pemkot Pasuruan masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan Muhammad Fakih mengaku, pihaknya sudah mendapatkan informasi jika Abdullah Nasich diputus bersalah oleh PN Pasuruan. Namun, pihaknya belum memutuskan sanksi untuk Abdullah Nasich.
Fakih menyebutkan, pihaknya juga belum menerima salinan putusan perkara terpidana dari PN. Adanya salinan putusan ini akan dijadikan bukti untuk mengambil sikap. Juga akan membahasnya secara internal bersama tim disiplin Pemkot. “Tim disiplin ini beranggotakan sekretaris daerah (sekda), BKD, asisten Pemerintahan dan kepala Bagian Hukum. Fungsinya mengkajinya sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai aturan dalam pasal 87 UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Abdullah Nasich bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Karena yang bersangkutan terbukti telah melanggar disiplin berat.
Ia juga memastikan, Abdullah Nasich tidak akan mendapatkan haknya sebagai ASN. Karena masa kerjanya belum mencapai 20 tahun atau yang bersangkutan belum berusia 50 tahun. Kemudian, hasil ketentuan tim disiplin akan disampaikan pada wakil wali kota. “Abdullah Nasich tidak melakukan perbuatan berencana melawan hukum, melainkan tindakan ini untuk dirinya sendiri. Ini masuk kategori disiplin berat,” ujar Fakih.
Diketahui, Abdullah Nasich dimejahijaukan karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Pasuruan, itu ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan Kota pada Sabtu, 13 Oktober 2018. Dia mulai disidang sejak awal Januari 2019.
Dalam persidangan, JPU meminta hakim menghukumnya selama tujuh tahun penjara. Serta, mendendanya Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menghukumnya selama empat tahun tujuh bulan. Serta, mewajibkannya membayar denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan. Atas putusan ini, Abdullah Nasich dan JPU sama-sama menerima. (riz/fun)