PURWOREJO, Radar Bromo – Dua tahun terakhir benar-benar menjadi ujian bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji. Setelah gagal berangkat tahun lalu, calon jamaah haji (CJH) kembali gagal berangkat tahun ini.
Tahun ini, pemerintah secara resmi memutuskan tidak memberangkatkan lagi jamaah haji. Pandemi Covid-19 masih menjadi satu-satunya alasan diambilnya keputusan tersebut. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Karena kebijakan itu, 2.456 CJH di Pasuruan dan Probolinggo pun harus mengubur keinginan mereka berangkat beribadah haji tahun ini. Di Kota Pasuruan, sedianya ada 214 CJH yang berangkat tahun ini. Mereka adalah CJH yang tahun lalu gagal berangkat, juga karena pandemi Covid-19.
Berbagai persiapan pun sudah dilakukan Kemenag. Mulai urusan administrasi, seperti pembaruan paspor. Hingga syarat-syarat lain yang mesti dipenuhi. Misalnya, vaksin meningitis dan vaksin Covid-19.
Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Munif membenarkan kebijakan pemerintah kembali tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Pihaknya mengimbau warga kota, khususnya CJH agar memaklumi keputusan pemerintah itu.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga Kota Pasuruan yang sudah berniat haji dan masuk pada kuota tahun ini agar bersabar dan memahami keputusan pemerintah ini,” katanya.
Dia mengatakan, pembatalan ibadah haji itu memang keputusan pahit. Namun, harus tetap diambil. Karena tujuannya juga untuk kebaikan. “Demi kemaslahatan jamaah haji sendiri,” ungkap Munif.
Menurutnya, ibadah haji bisa dilaksanakan kalau pandemi virus korona yang terjadi sudah menurun. Sehingga, ancaman penyebaran yang lebih luas dapat dicegah.
Munif juga menyampaikan, dalam agama diajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Begitu juga bunyi UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah harus memberikan perlindungan.
“Karenanya, aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah menjadi faktor yang harus diutamakan. Jadi, saya mohon kepada masyarakat juga lebih bersabar dan menerima kenyataan ini,” katanya.
Sementara, Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan Mohammad As’adul Anam menerangkan hal serupa. Menurutnya, keputusan pemerintah pusat membuat semua daerah tidak bisa memberangkatkan jamaah haji. Termasuk di Kabupaten Pasuruan.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri (Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas) tentunya adalah keputusan terbaik. Dan keputusan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan,” katanya.
Anam –panggilannya– menjelaskan, pertimbangan yang paling mendasar dari keputusan itu tak lain karena pandemi Covid-19 masih terjadi. Pemerintah Arab Saudi tidak memperkenankan jamaah dari sejumlah negara masuk. Salah satunya adalah negara Indonesia.
“Karena Covid-19 yang jelas. Tapi bukan hanya Indonesia. Beberapa negara lain juga tidak diperbolehkan masuk,” ungkapnya.
Di Kabupaten Pasuruan, menurutnya, tahun ini ada 1.400 CJH yang akan berangkat. Mereka adalah CJH yang batal berangkat pada 2020. Dengan demikian, dua kali mereka batal berangkat haji. Dengan demikian, mereka bakal berangkat pada 2022.
“Semoga saja nanti bisa berangkat. Jadi karena pembatalan ini, semuanya mundur dua tahun,” katanya.
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Pasuruan Muhammad Yusuf menambahkan, sebenarnya pihaknya telah siap memberangkatkan CJH tahun ini. Semua persiapan bahkan sudah dilakukan. Seperti parpor dan vaksinasi untuk CJH.
“Kalau persiapannya sudah seratus persen. Dan tinggal berangkat saja,” katanya.
Yusuf pun meminta para CJH yang keberangkatannya diundur untuk tetap bersabar. Menurutnya, sabar adalah salah satu bentuk ibadah.
“Tetapi untuk pengumuman pastinya menunggu surat resmi dari pusat. Nantinya akan kami sosialisasikan melalui KUA di kecamatan-kecamatan. Pesan kami yang sabar,” katanya.
715 CJH Sudah Lunasi BPIH
Di Kabupaten Probolinggo, ada 715 CJH yang telah melunasi BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) tahun ini. Mereka pun gagal berangkat, setelah Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan haji tahun ini.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di Kemenag Kabupaten Probolinggo H. Sholehudin mengatakan, kegiatan haji tahun ini resmi dibatalkan. Karena itu, pihaknya akan segera melayangkan surat pemberitahuan pada KBIH.
”Ibadah haji tahun ini resmi dibatalkan. Sebanyak 715 calon jamaah yang sudah melunasi BPIH, ya juga batal berangkat. Mereka diajukan atau digeser tahun depan pemberangkatannya,” katanya.
Seperti tahun kemarin, CJH yang gagal berangkat diperbolehkan menarik BPIH yang sudah dibayarkan. Penarikan BPIH oleh CJH besarnya sesuai dengan biaya pelunasan. Yaitu, sekitar Rp 12.500.000 dari total BPIH Rp 37.516.000. Mengingat, uang setoran awal Rp 25 juta tetap ada di tabungan haji. (tom/sid/mas/hn)