24.1 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

Selama Enam Bulan, Ada 395 Anak-Anak di Pasuruan Minta Kawin

PASURUAN, Radar Bromo- Pernikahan dini di wilayah Pasuruan masih tinggi. Selama setengah tahun 2021, tercatat ada 395 pengajuan dispensasi kawin. Pengajuan itu berasal dari 17 kecamatan wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama (PA) Pasuruan.

Dispensasi kawin diperlukan sebagai prasyarat bagi pasangan yang akan menikah. Namun, usianya masih di bawah ketentuan minimal yang diatur negara. Alias masih anak-anak.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan tahun 2020 dalam periode yang sama. Mulai Januari-Juni 2020, tercatat ada 309 pengajuan perkara dispensasi kawin.

Humas PA Pasuruan Abdul Mustopa mengatakan, pasangan yang mengajukan dispensasi kawin rata-rata berusia 17 hingga 18 tahun. Usia ini wajib mengajukan dispensasi kawin apabila hendak menikah. Sebab, negara mengatur usia perkawinan minimal 19 tahun.

Baca Juga:  Buruh Ajukan UMK Rp 4,2 Juta, Begini Kata Apindo Kabupaten Pasuruan

“Kalau berbicara alasan atau dorongan pengajuan dispensasi kawin, tidak jauh berbeda dengan sebelum-sebelumnya,” ujar Mustopa.

ILUSTRASI

Banyaknya pasangan yang mengajukan dispensasi kawin dilatarbelakangi faktor sosial budaya. Hampir sebagian besar perkara yang diajukan, karena menganggap usia minimal perkawinan 19 tahun terlalu tua. Sehingga, tidak sedikit orang tua yang mengawinkan anaknya di bawah usia minimal perkawinan. “Karena, kalau pemahaman ini sudah sangat mengakar,” jelasnya.

Di sisi lain, ada juga yang mengajukan dispensasi karena faktor ekonomi keluarga. Misalnya, dengan mengawinkan anaknya, biaya yang dikeluarkan juga ikut berkurang. Alasan lainnya, karena faktor hamil di luar ikatan perkawinan. “Karena itulah hakim juga melihat asas manfaatnya yang lebih tinggi dari mudaratnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Sepanjang 2018, PA Kraksaan Terima 78 Pengajuan Dispensasi Kawin, Tapi Disetujui Segini

Meski pengajuannya terbilang banyak, kata Mustopa, tidak membuat pengadilan serta-merta mengabulkan. Ada beberapa aspek yang mesti dipertimbangkan majelis hakim. Misalnya, kondisi kesehatan dan psikologis bakal pengantin yang didasarkan pemeriksaan puskesmas. Juga pendapatan calon mempelai pria.

“Kalau dalam pertimbangan itu terpenuhi, dikabulkan. Namun, sikap kami sangat mutlak akan menolak pengajuannya apabila masih berstatus pelajar,” ujarnya. Hal itu, kata Mustopa, sebagai bentuk kepedulian akan pentingnya hak bagi anak. Salah satunya hak memperoleh pendidikan. (tom/rud)

PASURUAN, Radar Bromo- Pernikahan dini di wilayah Pasuruan masih tinggi. Selama setengah tahun 2021, tercatat ada 395 pengajuan dispensasi kawin. Pengajuan itu berasal dari 17 kecamatan wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama (PA) Pasuruan.

Dispensasi kawin diperlukan sebagai prasyarat bagi pasangan yang akan menikah. Namun, usianya masih di bawah ketentuan minimal yang diatur negara. Alias masih anak-anak.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan tahun 2020 dalam periode yang sama. Mulai Januari-Juni 2020, tercatat ada 309 pengajuan perkara dispensasi kawin.

Humas PA Pasuruan Abdul Mustopa mengatakan, pasangan yang mengajukan dispensasi kawin rata-rata berusia 17 hingga 18 tahun. Usia ini wajib mengajukan dispensasi kawin apabila hendak menikah. Sebab, negara mengatur usia perkawinan minimal 19 tahun.

Baca Juga:  Ayah-Ibu dan Anak yang jadi Korban Laka Maut Pajarakan Dimakamkan Berdekatan

“Kalau berbicara alasan atau dorongan pengajuan dispensasi kawin, tidak jauh berbeda dengan sebelum-sebelumnya,” ujar Mustopa.

ILUSTRASI

Banyaknya pasangan yang mengajukan dispensasi kawin dilatarbelakangi faktor sosial budaya. Hampir sebagian besar perkara yang diajukan, karena menganggap usia minimal perkawinan 19 tahun terlalu tua. Sehingga, tidak sedikit orang tua yang mengawinkan anaknya di bawah usia minimal perkawinan. “Karena, kalau pemahaman ini sudah sangat mengakar,” jelasnya.

Di sisi lain, ada juga yang mengajukan dispensasi karena faktor ekonomi keluarga. Misalnya, dengan mengawinkan anaknya, biaya yang dikeluarkan juga ikut berkurang. Alasan lainnya, karena faktor hamil di luar ikatan perkawinan. “Karena itulah hakim juga melihat asas manfaatnya yang lebih tinggi dari mudaratnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Nikah Dini di Pasuruan Naik, Ini Jumlahnya hingga Pandemi Melanda

Meski pengajuannya terbilang banyak, kata Mustopa, tidak membuat pengadilan serta-merta mengabulkan. Ada beberapa aspek yang mesti dipertimbangkan majelis hakim. Misalnya, kondisi kesehatan dan psikologis bakal pengantin yang didasarkan pemeriksaan puskesmas. Juga pendapatan calon mempelai pria.

“Kalau dalam pertimbangan itu terpenuhi, dikabulkan. Namun, sikap kami sangat mutlak akan menolak pengajuannya apabila masih berstatus pelajar,” ujarnya. Hal itu, kata Mustopa, sebagai bentuk kepedulian akan pentingnya hak bagi anak. Salah satunya hak memperoleh pendidikan. (tom/rud)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru