Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Apple Minta Pembebasan Pajak 50 Tahun, Anggota DPR RI Mufti Anam: iPhone Layak Diblokir dari Negara Kita  

Muhammad Fahmi • Selasa, 5 November 2024 | 23:33 WIB

 

Anggota DPR RI dari Dapil Pasuruan-Probolinggo saat rapat dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Inset Iphone 16.
Anggota DPR RI dari Dapil Pasuruan-Probolinggo saat rapat dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Inset Iphone 16.

JAKARTA, Radar Bromo-Keberadaan Apple di Indonesia tengah jadi sorotan DPR RI. Perusahaan pembuah iPhone itu dikabarkan mengajukan syarat tax holiday atau pembebasan pajak selama 50 tahun atau setengah abad sebagai prasayarat investasi di Indonesia.

Permintaan Apple itu dinilai keterlaluan. Serta bentuk arogansi dan tidak menghargai kedaulatan ekonomi di Indonesia.

Sorotan itu seperti disuarakan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam. Politisi dari Dapil Pasuruan-Probolinggo itu pun menyerukan agar pemerintah memblokir produk Apple di Indonesia.

Mufti mengungkapkan hal itu dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN, Erick Thohir, Senin (4/11/2024).

Dalam rapat tersebut, Mufti dengan tegas menyatakan bahwa iPhone layak diblokir dari pasar Indonesia, mengingat perusahaan ini telah meraup keuntungan besar dari konsumen Indonesia tanpa berkomitmen memberikan kontribusi setimpal.

"Hari ini ramai di media sosial soal iPhone 16 dilarang masuk Indonesia. Setelah kita buka alasan dari pemerintah, ternyata iPhone minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, Pak. iPhone ini memang sudah layak diblokir dari negara kita, Pak," ujar Mufti lantang.

Politisi asal PDIP ini pun meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk turun tangan mengatasi masalah ini.

Menurutnya, Erick Thohir memiliki pengalaman internasional yang luas. Sehingga, ia memiliki kapasitas untuk membantu Indonesia lepas dari ketergantungan pada produk-produk Apple.

"Kami minta Menteri BUMN turun tangan agar kita tidak lagi tergantung pada iPhone. Bapak kan punya jaringan internasional yang luar biasa, jadi ini saatnya bertindak untuk melindungi kepentingan nasional kita," tambah Mufti dengan nada tegas.

Mufti menyoroti bahwa Apple selama ini telah menikmati pasar Indonesia dan meraup keuntungan yang signifikan dari konsumen lokal.

Namun, saat diminta berinvestasi lebih dalam, perusahaan teknologi raksasa ini justru memberikan syarat yang dinilai tidak masuk akal.

"Kita ini mikir, masyaallah, mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi saat diminta investasi, malah minta tax holiday 50 tahun. Ini jelas bentuk pelecehan kepada negara kita," kata Mufti geram.

Mufti juga mengajak masyarakat Indonesia untuk mendukung sikap tegas terhadap Apple, bahkan jika perlu, melarang seluruh produk iPhone beredar di Indonesia.

Menurutnya, rakyat dan pemerintah harus berani menunjukkan sikap yang tegas terhadap perusahaan yang berusaha “mengakali” aturan dengan tuntutan berlebihan.

Terkait hal itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengonfirmasi bahwa Apple telah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk menjadwalkan pertemuan.

Meskipun Agus bersedia bertemu, ia menegaskan hanya akan mempertimbangkan langkah konkret dari Apple, bukan janji-janji semata.

"Bagi Pak Menteri, jawabannya hanya yang konkrit saja, tidak ada janji-janji manis. Realisasi komitmen, seperti pembangunan Apple Academy keempat di Bali, akan jadi acuan,” kata Febri saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (31/10). (mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#dpr ri #iphone #pembebasan pajak #apple #pdip #mufti anam