28.3 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

Pajak Daerah Kota Pasuruan Sudah Lampaui Target

PASURUAN, Radar Bromo – Sektor perekonomian yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19 mulai bergerak. Imbasnya, penerimaan pajak daerah di Kota Pasuruan juga mengalami tren positif. Target pendapatan pajak sepanjang 2021 terlampaui.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan Siti Zuniati menyatakan, penerimaan pajak daerah tahun kemarin cukup sehat. Berbeda dengan kondisi pada 2020.

“Pada 2020 targetnya tetap tercapai, tapi cukup terasa. Karena, tahun pertama pandemi benar-benar memukul sektor ekonomi,” ujarnya, Rabu (26/1).

Membaiknya penerimaan pajak daerah pada 2021, tidak terlepas karena meredanya kasus Covid-19. Sehingga pemerintah juga mengendurkan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Apalagi pemulihan ekonomi juga mulai berjalan. Jadi, penerimaan dari pajak daerah lumayan meningkat. Namun, tetap harus sabar dan telaten,” katanya.

Baca Juga:  Rakercab-Musancab Digelar Tanpa Teno, DPD PDIP Jatim Bakal Evaluasi

Pemkot menargetkan pajak daerah selama 2021 sebesar Rp 35.684.728.300. Angka ini bersumber dari sembilan objek pajak daerah. Meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan penerangan jalan. Lalu, parkir, air tanah, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Alhamdulillah sampai akhir tahun kemarin terealisasi Rp 39.922.015.220,” kata Zuniati.

PASURUAN, Radar Bromo – Sektor perekonomian yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19 mulai bergerak. Imbasnya, penerimaan pajak daerah di Kota Pasuruan juga mengalami tren positif. Target pendapatan pajak sepanjang 2021 terlampaui.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan Siti Zuniati menyatakan, penerimaan pajak daerah tahun kemarin cukup sehat. Berbeda dengan kondisi pada 2020.

“Pada 2020 targetnya tetap tercapai, tapi cukup terasa. Karena, tahun pertama pandemi benar-benar memukul sektor ekonomi,” ujarnya, Rabu (26/1).

Membaiknya penerimaan pajak daerah pada 2021, tidak terlepas karena meredanya kasus Covid-19. Sehingga pemerintah juga mengendurkan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Apalagi pemulihan ekonomi juga mulai berjalan. Jadi, penerimaan dari pajak daerah lumayan meningkat. Namun, tetap harus sabar dan telaten,” katanya.

Baca Juga:  Lapangan Krapyakrejo Bakal Dikenakan Tarif Sewa

Pemkot menargetkan pajak daerah selama 2021 sebesar Rp 35.684.728.300. Angka ini bersumber dari sembilan objek pajak daerah. Meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan penerangan jalan. Lalu, parkir, air tanah, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Alhamdulillah sampai akhir tahun kemarin terealisasi Rp 39.922.015.220,” kata Zuniati.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru