28.5 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Pengunjung Pusat Perbelanjaan Tetap Dibatasi, Maksimal 75 Persen

MAYANGAN, Radar Bromo – Pembatasan jumlah pengunjung kembali diterapkan di pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo. Pengunjung yang diperbolehkan masuk maksimal 75 persen dari kapasitas toko. Sisanya harus menunggu di luar.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan, Pemkot menerapkan sejumlah pembatasan pada pelaku usaha. Karena saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Probolinggo masih level dua.

Para pelaku usaha diminta memberlakukan pembatasan pengunjung 75 persen dari kapasitas tempat usahanya. Di depan tempat usaha, mereka tidak diperkenankan memasang alat peraga di pinggir jalan. Misalnya, mainan berbentuk orang.

Selain itu, setiap tempat usaha harus menyiapkan QR Code PeduliLindungi. Masyarakat yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang sudah divaksin hingga tahap dua. Tempat usaha juga harus menjaga ketertiban parkir kendaraan pengunjung.

Baca Juga:  Menko Airlangga: Pemerintah Komitmen Lindungi PMI

“Kami tidak ingin jalan di depan tempat usaha malah digunakan menjadi lokasi parkir. Untuk itu, penataan harus tetap terjaga baik,” jelas Fitri. Aturan ini, berlaku mulai Senin (18/4).

Adanya aturan ini tak membuat sejumlah pengelola pusat perbelanjaan keberatan. Head Store & HRD Toserba Graha Mulia (GM) Ficke Beyah mengatakan, pihaknya siap mengikuti aturan prokes. Jika konsumen membeludak, akan disiapkan kursi di pintu depan dan pintu belakang.

Bahkan, ia mengaku sudah menyiapkan petugas untuk mengawasi pelaksanaannya. Di dekat pintu masuk juga disediakan alat penghitung jumlah pengunjung yang masuk dan keluar. Dengan batas maksimal 75 persen, maka maksimal sekitar 2.000 orang.

MAYANGAN, Radar Bromo – Pembatasan jumlah pengunjung kembali diterapkan di pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo. Pengunjung yang diperbolehkan masuk maksimal 75 persen dari kapasitas toko. Sisanya harus menunggu di luar.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan, Pemkot menerapkan sejumlah pembatasan pada pelaku usaha. Karena saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Probolinggo masih level dua.

Para pelaku usaha diminta memberlakukan pembatasan pengunjung 75 persen dari kapasitas tempat usahanya. Di depan tempat usaha, mereka tidak diperkenankan memasang alat peraga di pinggir jalan. Misalnya, mainan berbentuk orang.

Selain itu, setiap tempat usaha harus menyiapkan QR Code PeduliLindungi. Masyarakat yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang sudah divaksin hingga tahap dua. Tempat usaha juga harus menjaga ketertiban parkir kendaraan pengunjung.

Baca Juga:  Menko Airlangga Ajak Negara G-20 Solid untuk Jaga Stabilitas Ekonomi Dunia

“Kami tidak ingin jalan di depan tempat usaha malah digunakan menjadi lokasi parkir. Untuk itu, penataan harus tetap terjaga baik,” jelas Fitri. Aturan ini, berlaku mulai Senin (18/4).

Adanya aturan ini tak membuat sejumlah pengelola pusat perbelanjaan keberatan. Head Store & HRD Toserba Graha Mulia (GM) Ficke Beyah mengatakan, pihaknya siap mengikuti aturan prokes. Jika konsumen membeludak, akan disiapkan kursi di pintu depan dan pintu belakang.

Bahkan, ia mengaku sudah menyiapkan petugas untuk mengawasi pelaksanaannya. Di dekat pintu masuk juga disediakan alat penghitung jumlah pengunjung yang masuk dan keluar. Dengan batas maksimal 75 persen, maka maksimal sekitar 2.000 orang.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru