BANGIL, Radar Bromo- Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Pasuruan Nomor 13/2012 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus, menjadi sorotan DPRD. Bahkan, legislatif menilai perda ini telah usang.
Seperti diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Muhammad Zaini. Menurutnya, perda tersebut perlu diperbaiki karena hampir 10 tahun belum ada perubahan.
Padahal, kondisi di lapangan sudah berubah. Seperti halnya berkaitan dengan tarif parkir. Dalam perda tersebut tarif parkir motor hanya Rp 1.000 dan mobil Rp 2 ribu.
Namun, kenyataannya di lapangan untuk motor lipat dua, Rp 2 ribu untuk motor. Sementara, untuk mobil bisa sampai Rp 5 ribu. “Buktinya apa, ketika membayar Rp 5 ribu untuk parkir motor, kembaliannya hanya Rp 3 ribu. Ini kan tidak sesuai perda. Disebut pungli, kasihan jukirnya. Terus ribut perkara uang seribu, kan juga terkesan bagaimana?” ujarnya.
Karenanya, menurut Zaini, perlu ada penyesuaian atas perda tersebut. Di samping itu, juga pembinaan terhadap jukir. Apalagi, bila berkaca dengan daerah lain, katanya tarif parkir yang diberlakukan sudah tinggi. Seperti di Malang, mencapai Rp 3 ribu untuk motor.
Penyesuaian tarif retribusi parkir khusus ini juga bertujuan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Namun, menurutnya harus diimbangi dengan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat. Agar mereka yang sudah membayar tidak kecewa.
“Kami akan usulkan perubahan perda tersebut. Hal ini untuk penyesuaian. Karena, sudah hampir 10 tahun tidak berubah,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan Agus Hari Wibawa belum bersedia berkomentar banyak terkait perubahan perda tersebut. Ia mengaku masih perlu mengkaji kelayakannya. “Kami lihat dulu kelayakannya,” ujarnya singkat. (one/rud)