MAYANGAN, Radar Bromo– Wilayah hukum Polres Probolinggo Kota belum dilengkapi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, Satlantas Polres Probolinggo Kota tak akan melakukan penilangan secara manual. Penilangan elektronik sudah berlaku di wilayah Polda Jatim.
Sejauh ini, Polres Probolinggo Kota telah mengajukan ETLE statis ke Polda Jatim. Rencananya ada empat titik yang akan dilengkapi ETLE. Meliputi, exit Tol Tongas, exit Tol Laweyan, Simpang Empat Pilang, dan Simpang Empat Randupangger.
“Adanya ETLE ini, agar masyarakat Kota Probolinggo jadi lebih tertib. Saat ini, penilangan elektronik sudah dilakukan. Kami hanya melakukan preventif di lapangan,” ujar Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah.
Roni menjelaskan, ETLE ini akan merekam pelanggaran lalu lintas. Mulai dari tidak memakai helm, melawan arus, berboncengan tiga, hingga main handphone saat berkendara.
Rekaman ini akan terhubung langsung dengan Polda Jatim. Kini, rutin melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang tertib berlalu lintas. “Kami mengedepankan preventif dan persuasif bagi pengguna jalan. Penilangan langsung di Polda. Nanti pelanggar akan dapat surat tilang langsung,” jelasnya.
Jumlah ETLE yang diajukan ke Polda Jatim, berbeda dengan rencana semula. Sebelumnya, saat tim dari Subbag Korlantas Mabes Polri melakukan survei titik pemasangan ETLE pada Agustus lalu, sempat disebutkan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota akan mendapatkan delapan titik.
Di antaranya, di Rest Area Tongas, Kecamatan Tongas; Simpang Empat Muneng, Kecamatan Sumberasih; dan Simpang Empat Pilang, Kecamatan Kademangan. Selanjutnya, di Simpang Tiga Kodim, Simpang Tiga PDAM, Simpang Empat TWSL, Simpang Empat Randupangger; serta di depan kantor Pemkot Probolinggo.