25.9 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Rumdin Kejaksaan Direhab, Dewan: Jangan Sampai Pengawasan Lemah

KANIGARAN, Radar Bromo – Rencana rehab rumah dinas kejaksaan, musala, dan pembangunan pos satpam yang dianggarkan Pemkot Probolinggo, mendapat beragam tanggapan. Ada yang tak mempermasalahkan, namun ada pula yang menyoal. Sebab, dana rehab tersebut dilakukan saat banyak pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi.

Mereka yang tak menyoal menilai, membantu instansi vertikal diperbolehkan. Termasuk untuk kejaksaan yang merupakan aparat hukum. Asalkan setelah dibantu, korps Adhyaksa tidak melemahkan pengawasannya.

Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Riyanto. Dia menerangkan, rehab rumah dinas, musala, dan pembangunan pos satpam di Kejari Kota Probolinggo pada dasarnya tidak masalah. Lebih lagi jika hal itu diperuntukan untuk kerja sama yang baik.

“Saya kira tidak ada masalah. Selama itu menjadi kebijakan. Contohnya pemkot juga membantu kendaraan dinas kejaksaan, pembangunan polsek, dan juga lainnya. Sebab, itu menjadi porsi pemegang kekuasaan dalam hal ini wali kota. Dan itu dilakukan bukan hanya kali ini, tapi di era wali kota sebelumnya juga dilakukan,” kata Agus.

Baca Juga:  KA Pendalungan Operasional, Layani Rute Terjauh Jember-Jakarta

Hanya saja, lanjutnya, dia berharap dengan adanya sinergritas termasuk bantuan yang telah diberikan, jangan sampai kejaksaan melemahkan pengawasannya. Sebab, nantinya yang dirugikan kembali lagi masyarakat. “Jangan sampai karena dibantu, pengawasannya lengah. Toh, yang dirugikan masyarakat,” katanya

Hal berbeda diungkapkan Ketua LSM Gerak Pro-1 Saifuddin. Dia menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, APBD merupakan anggaran untuk membangun daerah. Sementara untuk instansi vertikal, sudah ada anggaran dari APBN yang notabene tidak kecil.

“Saya tidak tahu aturannya yang sekarang seperti apa. Jika pada zaman saya ketika jadi dewan, lembaga vertikal itu tidak boleh mendapatkan hibah,” katanya.

Terlepas dari itu, lanjutnya, jika memang sudah dianggarkan di APBN, maka tidak perlu lagi dianggakan di APBD ataupun sebaliknya. Sehingga tidak dobel anggaran. Kemudian yang ia kritisi lagi yakni, apakah pemerintah sudah mampu membiayai kebutuhan pemerintah itu sendiri? Sehingga membantu lembaga vertikal yang memiliki anggaran dari APBN.

Baca Juga:  Penyerahan Seragam Gratis Sekolah Swasta di Kota Probolinggo Ditunda

“Jika memang Kota Probolinggo mampu secara keseluruhan membangun kotanya sendiri, maka bolehlah membantu lembaga vertikal lainnya. Namun, jika masih belum mampu, maka disayangkan,” tambahnya.

Ia mencontohkan jalan dan juga Rusunawa Banyuangga yang kondisinya ada yang sudah rusak. Menurutnya, jika pemerintah daerah sendiri masih belum mampu mencukupi kebutuhannya, maka lebih baik fokus untuk perbaikan aset milik daerah.

“Kayaknya Probolinggo kaya banget sampai membangunkan lembaga vertikal yang notabene punya anggaran besar dari APBN. Padahal Kota Proboloinggo punya banyak PR yang perlu dikerjakan,” bebernya. (rpd/fun)

KANIGARAN, Radar Bromo – Rencana rehab rumah dinas kejaksaan, musala, dan pembangunan pos satpam yang dianggarkan Pemkot Probolinggo, mendapat beragam tanggapan. Ada yang tak mempermasalahkan, namun ada pula yang menyoal. Sebab, dana rehab tersebut dilakukan saat banyak pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi.

Mereka yang tak menyoal menilai, membantu instansi vertikal diperbolehkan. Termasuk untuk kejaksaan yang merupakan aparat hukum. Asalkan setelah dibantu, korps Adhyaksa tidak melemahkan pengawasannya.

Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Riyanto. Dia menerangkan, rehab rumah dinas, musala, dan pembangunan pos satpam di Kejari Kota Probolinggo pada dasarnya tidak masalah. Lebih lagi jika hal itu diperuntukan untuk kerja sama yang baik.

“Saya kira tidak ada masalah. Selama itu menjadi kebijakan. Contohnya pemkot juga membantu kendaraan dinas kejaksaan, pembangunan polsek, dan juga lainnya. Sebab, itu menjadi porsi pemegang kekuasaan dalam hal ini wali kota. Dan itu dilakukan bukan hanya kali ini, tapi di era wali kota sebelumnya juga dilakukan,” kata Agus.

Baca Juga:  Siapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Semipro, Lokasinya di Titik Jalan Ini

Hanya saja, lanjutnya, dia berharap dengan adanya sinergritas termasuk bantuan yang telah diberikan, jangan sampai kejaksaan melemahkan pengawasannya. Sebab, nantinya yang dirugikan kembali lagi masyarakat. “Jangan sampai karena dibantu, pengawasannya lengah. Toh, yang dirugikan masyarakat,” katanya

Hal berbeda diungkapkan Ketua LSM Gerak Pro-1 Saifuddin. Dia menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, APBD merupakan anggaran untuk membangun daerah. Sementara untuk instansi vertikal, sudah ada anggaran dari APBN yang notabene tidak kecil.

“Saya tidak tahu aturannya yang sekarang seperti apa. Jika pada zaman saya ketika jadi dewan, lembaga vertikal itu tidak boleh mendapatkan hibah,” katanya.

Terlepas dari itu, lanjutnya, jika memang sudah dianggarkan di APBN, maka tidak perlu lagi dianggakan di APBD ataupun sebaliknya. Sehingga tidak dobel anggaran. Kemudian yang ia kritisi lagi yakni, apakah pemerintah sudah mampu membiayai kebutuhan pemerintah itu sendiri? Sehingga membantu lembaga vertikal yang memiliki anggaran dari APBN.

Baca Juga:  Pemkot Probolinggo Pertahankan Opini WTP, Punya PR Inventarisasi Aset

“Jika memang Kota Probolinggo mampu secara keseluruhan membangun kotanya sendiri, maka bolehlah membantu lembaga vertikal lainnya. Namun, jika masih belum mampu, maka disayangkan,” tambahnya.

Ia mencontohkan jalan dan juga Rusunawa Banyuangga yang kondisinya ada yang sudah rusak. Menurutnya, jika pemerintah daerah sendiri masih belum mampu mencukupi kebutuhannya, maka lebih baik fokus untuk perbaikan aset milik daerah.

“Kayaknya Probolinggo kaya banget sampai membangunkan lembaga vertikal yang notabene punya anggaran besar dari APBN. Padahal Kota Proboloinggo punya banyak PR yang perlu dikerjakan,” bebernya. (rpd/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru