PROBOLINGGO, Radar Bromo – Keberadaan jalur sepeda di Kota Probolinggo masih belum optimal. Kendaraan roda empat hingga pedagang kaki lima (PKL) kerap dijumpai sedang parkir di jalur bagi pesepeda tersebut.
Seperti yang terlihat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan. Sisi barat dan timur pada ruas jalan ini kerap dijadikan lokasi parkir PKL dan roda empat. Apalagi saat jam jam sibuk di hari kerja.
Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Pandri Pratama Putra Simbolon mengungkapkan, jalur sepeda semestinya digunakan sesuai peruntukannya bagi pesepeda. Dan bukan dijadikan tempat parkir.Tentunya, bagi pelanggar ini akan dilakukan penindakan berupa teguran dan tilang.
Namun untuk penanganannya membutuhkan koordinasi. Sebab di situ lintas instansi. Ada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP).
“PKL itu di bawah kewenangan DKUPP sementara jalannya itu masuk Dishub, maka perlu ada koordinasi sektoral. Tidak mungkin kami tilang tanpa ada solusi,” katanya.
Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo, Noviyanto Purwantoro menjelaskan, dishub rutin memberikan sosialisasi. Namun karena kewenangan terbatas, maka pihaknya hanya bisa memberikan teguran.
“Kalau penilangan itu ranahnya kepolisian. Kami rutin sosialisasi pada pemilik kendaraan. Cuma memang mindset masyarakat kita yang sulit diubah, kan sudah ada rambu jelas,” kata Pur-sapaannya.