KANIGARAN, Radar Bromo – Banyak pemilih di Kota Probolinggo yang sudah meninggal namun masih terdata. Ini diketahui saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan proses coklit (pencocokan dan penelitian) calon pemilih. Namun, calon pemilih yang meninggal tersebut tidak dapat dicoret dari daftar calon pemilih.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Samsun Ninilouw. Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bromo, Samsun mengatakan, selama proses coklit, pihaknya melakukan pengawasan baik dari bawaslu kota sendiri hingga pengawas kelurahan atau desa (PKD).
”Selama coklit yang dilakukan pantarlih (panitia pemuktahiran pemilih), kami juga turun melakukan pengawasan,” katanya.
Hasilnya, dari pengawasan di lapangan saat proses coklit, ternyata mendapati calon pemilih yang sudah meninggal. Namun, calon pemilih tersebut tidak dapat dihapus dari daftar calon pemilih, karena keluarga tidak dapat menunjukkan akta atau surat kematian. Sesuai aturan, calon pemilih yang dicoret itu calon pemilih meninggal dengan bukti akta kematian.
”Wilayah selatan kecamatan Wonoasih, wilayah selatan Kedopok, dan Kademangan banyak calon pemilih yang meninggal. Tapi ada yang tidak dapat tunjukkan akta kematian. Sehingga, calon pemililh tersebut tidak dapat dihapus,” ungkapnya.
Dengan kondisi itu, diakui Samsun, Bawaslu akan bersurat ke KPU Kota Probolinggo. “Untuk tindak lanjut eksekusinya, tetap menjadi kewenangan KPU,” teranngya.