MAYANGAN, Radar Bromo– Pemkot Probolinggo disomasi oleh seorang warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Dia adalah Deni Ilhami, 26. Somasi dilayangkan Jumat (24/6) siang ke kantor pemkot melalui Bagian Umum Pemkot Probolinggo.
Somasi dilayangkan karena Pemkot Probolinggo dinilai tak menjalankan amar putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur pada 27 Mei. Padahal, perintahnya jelas, pemkot diminta menunjukan apa yang diminta pihak Pemohon yaitu Deni, dalam jangka waktu paling lama 10 hari setelah keputusan.
“Kami meminta pihak Termohon dalam hal ini Pemkot Probolinggo untuk melaksanakan putusan Komisi Informasi Jawa Timur dengan memperlihatkan dokumen-dokumen yang diminta oleh klien kami,” tutur Salamul Huda, kuasa hukum Deni.
Apabila dalam waktu tujuh hari kerja dari surat ini diterima dan informasi publik tidak disampaikan, Salamul menganggap Pemkot Probolinggo dengan sengaja tidak mengindahkan putusan tersebut. Sehingga patut diduga melakukan tindak pidana sesuai BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14/2008.
“Dan dengan demikian, kami akan melakukan langkah hukum. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta rupiah,” terang pria yang akrab disapa Salam, Jumat (24/6) siang.
Salam menerangkan, memang terjadi sengketa masalah keterbukaan informasi publik antara pemkot dengan kliennya pada 19 Juni 2019. Saat itu, kliennya meminta informasi tentang pembangunan fisik tahun 2016 di 5 OPD dengan nilai total capai Rp 68 miliar. Yaitu, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud); Dinas Perhubungan (Dishub); Dinas Lingkungan Hidup (DLH); Dinas PUPR-Perkim; dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil).
“Jadi kien saya ini meminta informasi data terkait pembangunan fisik pada tahun 2016 dengan nilai total Rp 68 miliar. Pemkot saat itu menerangkan tidak bisa memberikan lantaran yang meminta atas nama pribadi, bukan lembaga,” beber Salam.