24.3 C
Probolinggo
Wednesday, March 29, 2023

Temukan Jual Beli Bedak Pasar di Pasar Gotong Royong

MAYANGAN, Radar Bromo – Tidak lancarnya pembayaran retribusi pasar di Kota Probolinggo, berbuntut. Selasa (23/11), terungkap jika ada bedak di Pasar Gotong Royong yang diperjualbelikan.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Probolinggo. Rapat itu digelar bersama DKUPP, Dinas Perhubungan, dan Bagian Keuangan, Kota Probolinggo.

Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi mengatakan, terkait dengan penjualan bedak serta bagi penerima manfaat yang tidak ingin membayar retribusi, pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Yakni, segera mengambil alih dan kemudian mengumumkan bagi yang mau mengisinya.

“Seperti (menyebut salah satu nama bedak) di Pasar Gotong Royong. Itu ternyata pembayaran retribusinya tidak sesuai dan tercatat terutang. Infonya, itu membeli kepada pemilik tempat yang pertama. Ini kan tidak boleh. Kenapa tidak ditindak, pemerintah kota langsung ambil alih saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Cabai Rawit Sumbang Inflasi Tertinggi di Kota Probolinggo

Menurutnya, yang juga perlu dilakukan evaluasi, mengenai pembayaran retribusi yang masih terutang. Sebab, seharusnya dari pihak perbankan yang melakukan penagihan terhadap kios tidak menerima pembayaran ketika tidak sesuai.

“Informasi yang saya terima, kios yang ada di depan atau di pinggir jalan itu sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sekitar Rp 1 juta per bulan atau Rp 12 juta setahun. Saya pikir mampulah untuk kios yang ada di tepi jalan,” jelasnya.

MAYANGAN, Radar Bromo – Tidak lancarnya pembayaran retribusi pasar di Kota Probolinggo, berbuntut. Selasa (23/11), terungkap jika ada bedak di Pasar Gotong Royong yang diperjualbelikan.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Probolinggo. Rapat itu digelar bersama DKUPP, Dinas Perhubungan, dan Bagian Keuangan, Kota Probolinggo.

Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi mengatakan, terkait dengan penjualan bedak serta bagi penerima manfaat yang tidak ingin membayar retribusi, pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Yakni, segera mengambil alih dan kemudian mengumumkan bagi yang mau mengisinya.

“Seperti (menyebut salah satu nama bedak) di Pasar Gotong Royong. Itu ternyata pembayaran retribusinya tidak sesuai dan tercatat terutang. Infonya, itu membeli kepada pemilik tempat yang pertama. Ini kan tidak boleh. Kenapa tidak ditindak, pemerintah kota langsung ambil alih saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Lengkapi Destinasi Wisata, Tambah Kafe di Bukit Selfie di Desa Sariwani

Menurutnya, yang juga perlu dilakukan evaluasi, mengenai pembayaran retribusi yang masih terutang. Sebab, seharusnya dari pihak perbankan yang melakukan penagihan terhadap kios tidak menerima pembayaran ketika tidak sesuai.

“Informasi yang saya terima, kios yang ada di depan atau di pinggir jalan itu sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sekitar Rp 1 juta per bulan atau Rp 12 juta setahun. Saya pikir mampulah untuk kios yang ada di tepi jalan,” jelasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru