24.3 C
Probolinggo
Friday, June 9, 2023

Pegawai Kemenag Keberatan Sumbang Mukenah, Pimpinan Sebut Program Berbagi

DRINGU, Radar Bromo Gaji ke-14 alias tunjangan hari raya (THR) bagi ASN di bawah Kemenag Kabupaten Probolinggo sudah cair. Namun, sebagian dari mereka menyesalkan kebijakan dari Kemenag Kabupaten setempat yang meminta para ASN menyumbang mukenah dari pencairan THR tersebut.

Seorang ASN, sebut saja Jay mengatakan, Kemenag sempat menggelar pertemuan yang dihadiri para ASN. Dalam pertemuan itu Kemenag menekankan pada ASN untuk menyumbang mukenah dari gaji ke-14 atau THR tersebut. Padahal, THR adalah hak para ASN. Sehingga, pengelolaannya dikembalikan pada tiap ASN.

”Ini seperti instruksi penekanan. Semua ASN wajib membeli mukenah setelah gaji ke-14 cair. Jika ada ASN yang tidak bersedia dan menolak, diminta menghadap langsung,” katanya.

Baca Juga:  Lagi, Tungku Belum Dimatikan Picu Kebakaran di Probolinggo

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Ahmad Sruji Bahtiar membenarkan ada rapat besar yang mengumpulkan semua ASN di bawah Kemenag. Bahkan, juga diundang nonASN, penyuluh, dan pengawas. Saat itu, rapat membahas evaluasi pencapaian 1 juta vaksinasi booster.

Saat itu menruutnya, tidak ada iuran yang ditekankan atau diprogramkan Kemenag Kabupaten Probolinggo. Yang ada, yaitu program rasa seribu muka atau gerakan sumbang seribu mukenah.

”Silahkan sampaikan pada teman-teman yang mendapatan rezeki dari Allah, sisihkan untuk membeli mukenah dan kumpulkan. Nanti, akan diserahkan pada duafa. Para duafa itu nanti dilatih salatnya,” katanya.

Bahtiar menegaskan, dirinya tidak pernah menarik iuran atau mengumpulkan uang. Namun, dirinya meminta pada ASN untuk menyumbang mukenah. Boleh mukenah baru atau bekas. Tapi untuk mukenah bekas, tentu harus yang layak pakai.

Baca Juga:  Kemenag Bisa Beri Sanksi Bila Tak Miliki Label Halal

DRINGU, Radar Bromo Gaji ke-14 alias tunjangan hari raya (THR) bagi ASN di bawah Kemenag Kabupaten Probolinggo sudah cair. Namun, sebagian dari mereka menyesalkan kebijakan dari Kemenag Kabupaten setempat yang meminta para ASN menyumbang mukenah dari pencairan THR tersebut.

Seorang ASN, sebut saja Jay mengatakan, Kemenag sempat menggelar pertemuan yang dihadiri para ASN. Dalam pertemuan itu Kemenag menekankan pada ASN untuk menyumbang mukenah dari gaji ke-14 atau THR tersebut. Padahal, THR adalah hak para ASN. Sehingga, pengelolaannya dikembalikan pada tiap ASN.

”Ini seperti instruksi penekanan. Semua ASN wajib membeli mukenah setelah gaji ke-14 cair. Jika ada ASN yang tidak bersedia dan menolak, diminta menghadap langsung,” katanya.

Baca Juga:  Rapid Tes Reaktif, PDP Nenek asal Jati Mayangan Meninggal

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Ahmad Sruji Bahtiar membenarkan ada rapat besar yang mengumpulkan semua ASN di bawah Kemenag. Bahkan, juga diundang nonASN, penyuluh, dan pengawas. Saat itu, rapat membahas evaluasi pencapaian 1 juta vaksinasi booster.

Saat itu menruutnya, tidak ada iuran yang ditekankan atau diprogramkan Kemenag Kabupaten Probolinggo. Yang ada, yaitu program rasa seribu muka atau gerakan sumbang seribu mukenah.

”Silahkan sampaikan pada teman-teman yang mendapatan rezeki dari Allah, sisihkan untuk membeli mukenah dan kumpulkan. Nanti, akan diserahkan pada duafa. Para duafa itu nanti dilatih salatnya,” katanya.

Bahtiar menegaskan, dirinya tidak pernah menarik iuran atau mengumpulkan uang. Namun, dirinya meminta pada ASN untuk menyumbang mukenah. Boleh mukenah baru atau bekas. Tapi untuk mukenah bekas, tentu harus yang layak pakai.

Baca Juga:  Kemenag Bisa Beri Sanksi Bila Tak Miliki Label Halal

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru