KANIGARAN, Radar Bromo – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Probolinggo, selama Ramadan, lebih singkat. Mereka ngantor tetap pukul 07.30. Namun, bisa pulang lebih awal 1 jam dibanding sebelum Ramadhan. Jam kerja abdi negara ini dikurangi 5 jam dalam sepekan.
Jam kerja yang singkat ini tak lepas dari adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpar-RB) RI. Wali Kota Probolinggo juga menerbitkan Surat Edaran bernomor 600.4.24.1/47/425/2023 yang mengatur jam kerja ASN Pemkot Probolinggo.
“Jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo, selama Ramadhan berubah. Selama sepekan berkurang 5 jam. Kalau hari biasa dalam sepekan 37,5 jam kerja, selama Ramadhan menjadi 32,5 jam kerja dalam sepekan,” ujar Kabag Organisasi Setda Kota Proboilnggo, Prijo Djatmiko.
Prijo menerangkan, perubahan jam kerja ASN ada pada jam waktu pulang. Jam masuk tetap pukul 07.30. Tetapi, untuk ASN masuk 5 hari kerja pulang pukul 15.00 saat hari Senin-Kamis. Sedangkan, Jumat masuk pukul 07.30, pulang pukul 12.30. Waktu istirahat tetap pukul 11.30 sampai 12.00.
“Sedangkan, ASN yang masuk 6 hari kerja, ngantor pukul 07.30, pulang pukul 14.00. Masuknya mundur 30 menit dibanding hari biasa di luar Ramadan,” terangnya.
Menurutnya, pemotongan jam kerja setiap harinya sekitar 1 jam. Apabila dikalkulasikan, maka jumlah jam kerja ASN yang diberlakukan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu. Sesuai SE Kemenpar RB, memberikan kewenangan pada daerah untuk menetukan jam masuk pulang kerja ASN.
Pemkot Probolinggo, memutuskan jam masuk tetap pukul 07.30, jam pulang lebih awal. Supaya, para ASN khususnya kaum Hawa, mempunyai waktu untuk mempersiapkan buka puasa. “Pak Wali Kota menginginkan, jam pulang kerja ASN selama Ramadan, bisa lebih awal. Supaya bisa ada waktu yang cukup untuk menyiapkan buka puasa, sehingga jam ngantor tetap pukul 07.30,” tambahnya. (mas/rud)