KANIGARAN, Radar Bromo– Rencana Pemkot Probolinggo, melelang sendiri Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pedagang Pasar Baru, Kota Probolinggo, harus diurungkan. Aset daerah ini harus dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jember.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo Ahmad Wahyudi mengatakan, penilaian aset TPS Pasar Baru, sudah rampung. Namun, pihaknya belum dapat meyebutkannya. Tim penilaian masih akan memasukkan ke dokumen untuk keperluasan lelang. “Kalau proses penilaian sudah dilakukan,” katanya.
Wahyudi menerangkan, setelah konsultasi dengan KPNKL Jember, proses lelangnya tetap harus melalui website KPKNL. Ada dua opsi untuk barang aset yang akan dilelang TPS. Bisa dilelang dengan kondisi TPS berdiri seperti saat ini atau dilelang kondisi TPS sudah dibongkar.
“Supaya tidak mengganggu proses perbaikan Jalan Siaman dan Jalan Cut Nyak Dien, memang lebih baik dilelang setelah TPS dibongkar. Tapi, proses bongkar dilakukan dan dibiayai oleh pemerintah,” terangnya.
Kepala Dinas PUPR-Perkim Kota Probolinggo Setiorini Sayekti mengatakan, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUP) sudah koordinasi dengan pihaknya selaku pelaksana pembangunan TPS. Dipastikan proses lelang TPS Pasar Baru tetap wajib melalui website KPKNL.
Kemudian, lelang pun ada dua opsi. Dilelang sebelum dibongkar atau dilelang sesudah dibongkar. “Tidak bisa dilelang sendiri. Harus dilelang memaluli website KPNKL. Tapi, penilaian asetnya dari Tim Aset Kota Probolinggo,” jelasnya.
Terpisah, Kepala DKUP Kota Probolinggo, Fitriawati belum dapat dikonfirmasi. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, kemarin tak kunjung merespons. (mas/rud)