KANIGARAN, Radar Bromo– Sejumlah aturan terkait pandemi Covid-19, sudah melonggar. Bepergian dengan angkutan umum, kini tak lagi tes swab bagi yang sudah vaksin lengkap. Namun, bagi calon pengantin (catin), masih wajib melakukan swab bila hendak melangsungkan akad nikah.
Alasannya, sejauh ini Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P-001/ DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Masa PPKM Darurat, belum dicabut. Begitu juga dengan SE Menteri Agama Nomor P-004/DJ.III/HK.007/07/2021 tentang Implementasi SE Menteri Agama Nomor 17/2021.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo Samsur mengaku, terus berkoordinasi dengan Kemenag Jawa Timur. Mengingat, pandemi Covid sudah mulai mereda.
Tetapi, karena SE-nya belum dicabut, maka catin masih wajib swab. “Kami terus berkoordinasi dan diskusi. Namun, hingga saat ini aturan tersebut belum dicabut. Artinya, masih tetap berlaku bagi catin,” ujarnya.
Bahkan, bukan hanya calon mempelai pria dan perempuan yang wajib di-swab. Aturan ini diwajibkan terhadap semua yang akan terlibat dalam akad nikah. Seperti wali nikah dan dua saksi. Dengan demikian, ada lima orang yang harus tes swab. Pemeriksaan ini berlaku 1×24 jam.
Dengan adanya regulasi ini, tak sedikit catin yang mengeluh. Sebab, mereka juga harus menyiapkan biaya swab. Rata-rata biaya per tes swab antigen Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Bila lima orang hampir Rp 1 juta. Lebih mahal dibanding biaya menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) yang hanya Rp 600 ribu. (rpd/rud)