MAYANGAN, Radar Bromo- Adanya pandemi Covid-19 ikut berdampak terhadap klaim jaminan kematian (JKM) yang harus dicairkan BPJS Ketanagakerjaan Probolinggo. Tenaga kerja yang melakukan klaim naik hingga lipat enam. Total yang dicairkan tahun lalu Rp 13,1 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Lesmana Dwi Putra mengatakan, ada 345 tenaga kerja yang melakukan klaim JKM sepanjang 2021. Jumlah ini naik lipat enam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 68 orang dengan klaim Rp 2,064 miliar.
Kenaikan drastis klaim JKM pada 2021 ini dinilai wajar. Sebab, banyak masyarakat yang meninggal dunia akibat terpapar korona. Paling banyak terjadi pada periode Juni-Juli, ketika varian Covid Delta baru masuk.
“Kenaikannya memang cukup banyak. Tapi, memang wajar karena jumlah yang meninggal juga meningkat. Dampak pandemi juga,” katanya.
Natra -sapaan akrabnya- menjelaskan, klaim JKM bisa diajukan ahli waris. Asalkan persyaratannya dipenuhi. Sepeti Kartu BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP, dan kartu keluarga (KK) milik ahli waris dan peserta. Serta, buku tabungan dan buku nikah jika ahli waris adalah suami atau istri.
Ahli waris harus membawa dokumen yang diperlukan itu ke kantor cabang terdekat. Selanjutnya, mereka akan diminta mengisi formulir yang disediakan petugas BPJS. Kalau sudah, ahli waris tinggal menunggu pencairan klaim JKM oleh BPJS.
“Sesuai aturan, pencairan klaim JKM bisa dilakukan tiga hari kerja setelah pengajuan klaim dan dokumen persyaratan diterima dan lengkap,” jelas Natra. (riz/rud)