MAYANGAN, Radar Bromo – Polemik pembangunan pabrik kayu CV Graha Papan Lestari (Grapari) di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Kareng Lor, Kedopok, yang terganjal RS Baru Ar Rozy terus bergulir. Sejauh ini belum ada solusi. Pihak perusahaan pun mengancam akan ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, pengajuan gugatan ke PTUN masih menunggu 6 hari usai rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD, beberapa waktu lalu. Hal itu ditegaskan Saifuddin yang diberikan kuasa pengurusan izin.
“Sesuai dengan rekomendasi dari komisi III, kami tunggu selama enam hari dulu. Jika belum ada titik temu, kami akan menempuh jalur hukum ke PTUN,” terang Saifuddin, Selasa (22/2) siang.
Proyek Pembangunan Pabrik Kayu Terganjal RS Baru Probolinggo
Saifudin menerangkan, langkah ajukan gugatan ke PTUN bakal dilakukan. Sebab, secara regulasi, khususnya Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), CV Grapari sudah sesuai. Yakni, berada di Zona Industri. “Semua Izin terkait Operasional Perusahaan sudah lengkap dan berlaku sesuai Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Proyek Pabrik Kayu Targanjal RS Baru, Dewan; Langkah Pemkot Keliru