28.5 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Hanya Pupuk Urea dan NPK yang Kini Disubsidi

DRINGU, Radar Bromo – Pemerintah resmi mengurangi jenis pupuk bersubsidi untuk petani. Kini hanya menyisakan pupuk Urea dan NPK. Sementara, tiga jenis pupuk lainnya sudah dihapus dari daftar pupuk bersubsidi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/2022. Tentang, Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Ketentuan ini ditetapkan pada Rabu (6/7).

“Aturannya keluar pada awal bulan Juli. Namun, kami baru dapat informasi pada Selasa (12/7) lalu dari Provinsi Jawa Timur,” ujar Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan, dan Pengendalian Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Bambang Suprayitno.

“Sejak keluarnya Permentan tersebut, hanya ada tiga subsektor pertanian yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Yakni, subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan,” ujarnya.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Harga Daging Ayam-Sapi Jelang Lebaran

Subsektor tanaman pangan hanya terdiri dari tiga jenis tanaman. Yakni, padi, jagung, dan kedelai. Sementara, tanaman hortikultura terdiri dari tanaman cabai, bawang merah, dan bawang putih. Subsektor jenis perkebunan hanya terdiri dari jenis tanaman tebu, kakau, dan kopi.

“Selain dari sembilan jenis tenaman yang disebut dalam peraturan, seperti tembakau, semangka, melon, kubis, ataupun kentang, sudah tidak bisa lagi dapat pupuk subsidi,” ujarnya.

Bambang menyebutkan, permentan ini sejatinya kurang menguntungkan bagi sejumlah petani. Seperti di Kabupaten Probolinggo, bagian timur banyak petani yang biasa menanam tembakau. Selain itu, di daerah Kecamatan Sumber dan Sukapura, banyak yang mempunyai kebiasaan menanam kubis dan kentang.

Baca Juga:  Libur Nataru, Harga Sejumlah Bahan Pangan di Probolinggo Naik

DRINGU, Radar Bromo – Pemerintah resmi mengurangi jenis pupuk bersubsidi untuk petani. Kini hanya menyisakan pupuk Urea dan NPK. Sementara, tiga jenis pupuk lainnya sudah dihapus dari daftar pupuk bersubsidi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/2022. Tentang, Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Ketentuan ini ditetapkan pada Rabu (6/7).

“Aturannya keluar pada awal bulan Juli. Namun, kami baru dapat informasi pada Selasa (12/7) lalu dari Provinsi Jawa Timur,” ujar Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan, dan Pengendalian Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Bambang Suprayitno.

“Sejak keluarnya Permentan tersebut, hanya ada tiga subsektor pertanian yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Yakni, subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan,” ujarnya.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Harga Daging Ayam-Sapi Jelang Lebaran

Subsektor tanaman pangan hanya terdiri dari tiga jenis tanaman. Yakni, padi, jagung, dan kedelai. Sementara, tanaman hortikultura terdiri dari tanaman cabai, bawang merah, dan bawang putih. Subsektor jenis perkebunan hanya terdiri dari jenis tanaman tebu, kakau, dan kopi.

“Selain dari sembilan jenis tenaman yang disebut dalam peraturan, seperti tembakau, semangka, melon, kubis, ataupun kentang, sudah tidak bisa lagi dapat pupuk subsidi,” ujarnya.

Bambang menyebutkan, permentan ini sejatinya kurang menguntungkan bagi sejumlah petani. Seperti di Kabupaten Probolinggo, bagian timur banyak petani yang biasa menanam tembakau. Selain itu, di daerah Kecamatan Sumber dan Sukapura, banyak yang mempunyai kebiasaan menanam kubis dan kentang.

Baca Juga:  Duka Keluarga Korban Insiden 4 Warga Tewas Tersetrum di Kelurahan Jati

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru