WONOASIH, Radar Bromo – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, akhirnya dapat bernafas lega. Pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ar-Rozy benar-benar dinyatakan selesai 100 persen meski penyelesaian proyek senilai Rp 161 miliar terlambat hingga 35 hari.
Namun, nilai denda yang harus dibayar rekanan pelaksana hingga saat ini belum diketahui. Karena, masih menunggu penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jatim.
Hal itu terungkap saat RDP (rapat dengar pendapat) komisi III DPRD Kota Probolinggo Selasa (21/3). Dewan menanyakan kepastian progres pembangunan RSUD Ar-rozy tersebut.
”Penyelesaikan proyek RSUD itu terlambat berapa hari dan dendanya berapa?” ungkap Heri Poniman anggota komisi III DPRD Kota Probolinggo dari fraksi Gerindra.
Begitu juga dengan Robit Riyanto anggota dari fraksi PPP. Menurutnya, jika memang penghitungan denda keterlambatan itu masih dihitung BPK Provinsi Jatim, waktu keterlambatan harus jelas dan telah ditetapkan. Karena, banyak masyarakat yang mempertanyakan proyek RSUD dengan anggaran begitu besar.
”Keterlambatan pengerjaan gedung RSUD itu sampai berapa hari? Karena sampai sekarang belum ada kejelasan kepastiannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumaha dan Kawasan Pemukiman (PUPR-Perkim) Kota Probolinggo Setyorini Sayekti memastikan, pembangunan RSUD Ar-Rozy sudah selesai 100 persen. Keterlambatan pengerjaan mulai batas akhir deadline pengerjaan 30 Januari, tercatat terlambat 35 hari.