29.5 C
Probolinggo
Wednesday, June 7, 2023

Relaksasi Kredit Tak Jalan, Warga Sambat DPRD Probolinggo

KANIGARAN, Radar Bromo – Sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Kota Probolinggo, Senin (20/4). Mereka mengeluhkan ketidakjelasan pelaksanaan relaksasi kredit dalam wabah korona di daerah. Karenanya, membuat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tetap harus membayar angsuran meski pendapatannya jauh menurun.

Salah satunya diungkapkan oleh Bahrowi, 33, warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Ia mengatakan, pendapatannya sebagai penjual sate menurun drastis sejak adanya pandemi Covid-19.

Kondisi ini membuatnya kesulitan untuk mengangsur kredit usaha rakyat (KUR) ke salah satu bank milik BUMN di Kota Probolinggo. “Saya ada pinjaman KUR sebesar Rp 100 juta dengan cicilan setiap bulan Rp 3,8 juta. Biasanya lancar untuk mencicil angsuran, sekarang berat,” ujarnya di hadapan Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Haris Nasution, kemarin.

Baca Juga:  Vaksinasi di Kab Probolinggo Baru 36,7 Persen, Terancam Turun Level 3

Sehari-hari Bahrowi berjualan sate di Jalan Mastrip, Kota Probolinggo. Sebelum ada korona, omzetnya mencapai Rp 1 juta per hari. Namun, kini menurun seiring dengan berkurangnya pembeli. “Sekarang omzet hanya kisaran Rp 500 ribu. Makanya berat untuk mengangsur dan berharap bisa ada keringanan kredit,” ujarnya.

Bahrowi mengaku, sudah pernah menanyakan ke bank yang menyalurkan KUR mengenai mekanisme relaksasi kredit. Namun, pihaknya malah bingung ketika diminta langsung menghadap ke Kementerian. “Malah saya diminta langsung ke Kementerian,” ujarnya.

Sementara itu, Haris Nasution menjelaskan, Presiden Joko Widodo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan ada relaksasi kredit bagi UMKM. Sayangnya, di daerah belum berjalan maksimal.

Baca Juga:  Tempuh Mediasi Dahulu untuk Selesaikan Konflik PT Sulindo

“Padahal, OJK sudah menjelaskan bahwa bagi UMKM dengan kredit di bawah Rp 10 miliar ada relaksasi kredit, berupa penundaan pembayaran selama setahun. Dengan bunga yang besarannya diperingan untuk mempermudah UMKM. Tapi faktanya, ketentuan OJK ini belum berjalan di daerah. Ini yang perlu diperjelas pihak perbankan kepada debitur,” ujarnya.

Namun, politisi PDIP ini mengatakan, ada bank di Kota Probolinggo yang telah menjalankan relaksasi kredit. “Rencana kami akan mengundang pihak perbankan di Kota Probolinggo serta leasing untuk membahas masalah relaksasi kredit. Mengapa sampai saat ini belum berjalan,” ujarnya. (put/rud)

KANIGARAN, Radar Bromo – Sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Kota Probolinggo, Senin (20/4). Mereka mengeluhkan ketidakjelasan pelaksanaan relaksasi kredit dalam wabah korona di daerah. Karenanya, membuat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tetap harus membayar angsuran meski pendapatannya jauh menurun.

Salah satunya diungkapkan oleh Bahrowi, 33, warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Ia mengatakan, pendapatannya sebagai penjual sate menurun drastis sejak adanya pandemi Covid-19.

Kondisi ini membuatnya kesulitan untuk mengangsur kredit usaha rakyat (KUR) ke salah satu bank milik BUMN di Kota Probolinggo. “Saya ada pinjaman KUR sebesar Rp 100 juta dengan cicilan setiap bulan Rp 3,8 juta. Biasanya lancar untuk mencicil angsuran, sekarang berat,” ujarnya di hadapan Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Haris Nasution, kemarin.

Baca Juga:  Hendak Pulang dengan Nggandol, Tewas usai Truk Terguling di Kraksaan

Sehari-hari Bahrowi berjualan sate di Jalan Mastrip, Kota Probolinggo. Sebelum ada korona, omzetnya mencapai Rp 1 juta per hari. Namun, kini menurun seiring dengan berkurangnya pembeli. “Sekarang omzet hanya kisaran Rp 500 ribu. Makanya berat untuk mengangsur dan berharap bisa ada keringanan kredit,” ujarnya.

Bahrowi mengaku, sudah pernah menanyakan ke bank yang menyalurkan KUR mengenai mekanisme relaksasi kredit. Namun, pihaknya malah bingung ketika diminta langsung menghadap ke Kementerian. “Malah saya diminta langsung ke Kementerian,” ujarnya.

Sementara itu, Haris Nasution menjelaskan, Presiden Joko Widodo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan ada relaksasi kredit bagi UMKM. Sayangnya, di daerah belum berjalan maksimal.

Baca Juga:  Pemakaman Pasien Covid-19 di Probolinggo Bakal Dijaga Polisi-TNI

“Padahal, OJK sudah menjelaskan bahwa bagi UMKM dengan kredit di bawah Rp 10 miliar ada relaksasi kredit, berupa penundaan pembayaran selama setahun. Dengan bunga yang besarannya diperingan untuk mempermudah UMKM. Tapi faktanya, ketentuan OJK ini belum berjalan di daerah. Ini yang perlu diperjelas pihak perbankan kepada debitur,” ujarnya.

Namun, politisi PDIP ini mengatakan, ada bank di Kota Probolinggo yang telah menjalankan relaksasi kredit. “Rencana kami akan mengundang pihak perbankan di Kota Probolinggo serta leasing untuk membahas masalah relaksasi kredit. Mengapa sampai saat ini belum berjalan,” ujarnya. (put/rud)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru